Taat Hukum, UMS Daftarkan Dosen dan Karyawan Ke BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Rektor UMS, Dr. dr. Sukadiono MM, dan PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Samino, menunjukkan daftar kepesertaan dosen dan karyawan yang baru ditandatangani, Sabtu (1/4/2017).

SURABAYA, beritalima.com – Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) taat undang-undang. Ini dibuktikan dengan didaftarkannya seluruh dosen dan karyawan perguruan tinggi swasta di Jalan Sutorejo 59 Surabaya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Sabtu (1/4/2017).

Selain itu, lembaga pendidikan tersebut juga menambah konstribusinya ke masyarakat dalam hal memudahkan administrasi layanan kesehatan di klinik yang dimiliki dengan menjadikannya sebagai trauma BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran kepesertaan seluruh dosen dan karyawan serta penandatangan perjanjian kerjasama klinik trauma center UMS – BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan bersamaan dengan Pelantikan Pejabat Struktural UMS Masa Bakti 2017-2021, di hadapan ratusan undangan yang memenuhi Aula UMS di lantai 6.

Kedua hal tersebut ditandatangani Rektor UMS, Dr. dr. Sukadiono MM, dan PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Samino.

Dr. dr. Sukadiono MM, ditemui di sela acara itu mengatakan, didaftarkannya seluruh Dosen dan Karyawan UMS ke BPJS Ketenagakerjaan ini yang utama karena ketaatan mereka terhadap undang-undang.

Disebutkan, berdasakan undang-undang, semua pekerja wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mentaati kewajiban, mereka mendapat hak perlindungan jaminan sosial, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sedangkan mengenai kerjasama klinik trauma center UMS – BPJS Ketenagakerjaan, menurut Rektor UMS tersebut, merupakan konstribusi UMS pada masyarakat, terutama para peserta BPJS Ketenagakerja, yang membutuhkan pertolongan medis akibat kecelakaan kerja.

Manager Kasus Kecelakaan Kerja PAK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Anita Ardhiana, mengatakan, jumlah dosen dan karyawan UMS sebanyak sekitar 300 orang. Mereka akan mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang ditetapkan.

PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Samino, menjelaskan, semua pekerja termasuk dosen berdasarkan undang-undang memang wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan mendapat hak perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Tujuan program-program itu, agar para pekerja tidak sampai jatuh miskin bila mengalami musibah kecelakaan kerja, keluarganya tetap bisa melanjutkan hidup bila si pekerja meninggal dunia, dan tetap sejahtera di masa tua atau sudah tidak mampu bekerja lagi.

Mengenai kerjasama klinik trauma center, program ini dilakukan sebagai layanan medis secara optimal dan mudah dijangkau oleh masyarakat pekerja, sehingga bisa menanggulangi kasus kecelakaan kerja secara cepat cepat dan tepat.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja bisa mendapat layanan langsung tanpa bayar di fasilitas kesehatan seperti milik UMS yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *