Tahap II, Dua Tersangka Pengeroyokan Desa Waisakai Dilimpahkan ke Jaksaan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula
melimpakan berkas perkara kedua tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Penyerahan dua tersangka BM dan MSU diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Emanuel, SH
ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi media ini, Selasa (28/06/22) mengatakan penyerahan tersangka BM dan MSU lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Negeri Kepulauan Sula yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau atau persidangan.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 sub 351 ayat 1 Jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkas orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula.

Ketahui, Kedua tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu terhadap korban Parman Umasugi asal Desa Kobo yang terjadi di Dusun Pancoran, Desa Waisakai, Kecamatan Mangoli Utara Timur

“Dimana saat itu korban keacara pesta syukuran pernikahan di Dusun Pancoran, kemudian kedua tersangka yang dipengaruhi minuman keras, tiba tiba memukul korban Parman, namun tidak diketahui apa penyebabnya.

Selanjutnya, kedua tersangka mengejar korban Parman hingga berlindung dirumah warga, namun pelaku tetap memukul korban pada bagian bibir serta kepala yang mengakibatkan korban terjatuh hingga mengalami patah tulang tangan kiri serta merusak rumah warga. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait