Tampung Masukan, Pansus Ponpes Kunjungi Kyai Cholil

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com|
Panitia Khusus (Pansus) DPRD provinsi Jatim, penginisiasi Raperda Pondok Pesantren, melakukan kunjungan ke Bangkalan, Madura. Pansus Ponpes tersebut bersilaturahmi ke pondok pesantren milik kyai Syaichona Cholil. Sabtu (18/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, tim pansus Ponpes berharap mendapatkan masukan usul, ide-ide cemerlang yang dimiliki oleh para kyai pemilik Ponpes di Jawa Timur.

“Siang tadi bersama rombongan Pansus Pondok Pesantren, bertemu para pimpinan Pondok Pesantren kecil di sekitar Pondok Pesantren Syaichona Cholil Bangkalan, Madura,” terang Lilik Hendarwati, salah satu anggota Pansus Ponpes.

Politisi PKS ini menuturkan, bahwa pihaknya disamping mendengarkan masukkan mereka terkait Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren yang sedang digodok pansus DPRD Jawa Timur, juga melihat kondisi ponpes yang membutuhkan fasilitas dan bantuan.

“Semoga harapan agar pemerintah provinsi lebih memperhatikan bantuan terhadap fasilitas pondok-pondok yang masih belum memadai, bisa segera terealisasi. Meski demikian tetap menjaga peran pesantren untuk terus tumbuh berkembang sebagai lembaga mandiri khas pesantren masing-masing,” sambung Anggota komisi C ini.

Sementara itu, Hari Putri Lestari SH MH atau yang biasa dipanggil HPL ini, mengungkapkan bahwa
Pansus DPRD Jatim dalam proses Pembahas Raperda, tentang Pengembangan Pesantren, berkunjung ke Pondok Pesantren Syaichona Cholil Kabupaten Bangkalan. Pondok pesantren ini merupakan salah satu pondok tertua di Jawa Timur.

“Kita juga mengundang beberapa pondok pesantren di daerah /pelosok Kabupaten Bangkalan, tujuannya melakukan audensi, menyampaikan tujuan DPRD Jatim membuat Raperda dan menampung usulan-usulan dari pengelolah pondok pesantren,” tukas politisi PDIP ini.

Wakil ketua DPD PDIP Jatim ini menambahkan, bahwa Raperda pondok pesantren ini adalah tindak lanjut dari UU nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

“Pengelolaan pesantren, menjadi kewenangan pemerintah pusat, melalui kementerian agama. Tujuan Raperda ini dalam rangka memberikan fasilitasi dan dukungan. Penekanan Raperda untuk mempercepat pengembangan pesantren,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait