Terbukti Korupsi, Mantan Wabup Ponorogo Divonis 1,5 Tahun

  • Whatsapp

PONOROGO, beritalima.com- Sidang kasus korupsi pengadaan alat peraga yang bersumber dari DAK 2012-2013 di Dinas Pendidikan Ponorogo dengan terdakwa mantan bupati Ponorogo, Jawa Timur, Yuni Widyaningsih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan agenda pembacaan vonis (putusan), Jumat 28 April 2017.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Tahsin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, membayar uang pengganti sebesar Rp.600 juta, denda Rp.50 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1(b) UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan ke-1 subsidair,” kata ketua majelis hakim, Tahsin, dalam amar putusannya.

Putusan ini, jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Ponorogo, yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, Yuni Widyaningsih yang diantar oleh suami dan keluarganya tampak berpelukan. Namun ia enggan berkomentar terkait putusan ini. Keluarganya juga membuat semacam pagar betis dan langsung menggiring Yuni Widyaningsih meninggalkan PengadilanTipikor.

Penasehat Hukum Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa, mengatakan, pihaknya menghormati puturgan pengadilan. Namun ia menyatakan pikir-pikir terhadap lamanya hukuman yang dikenakan kepada kliennya.

“Dari sidang pertama sampai saat ini bukti keterlibatan tidak muncul sebagai fakta persidangan. Yang ada adalah pengakuan saksi-saksi dan juga para terdakwa satu sampai delapan, (Nus Sasongko, direktur CV Global, sampai Yusuf Pribadi, mantan Plt Sekda Ponorogo). Ini yang aneh,” terang Indra.

Menurutnya lagi, pertemuan-pertemuan yang disebut hakim dalam putusannya memang diakui ada dan terjadi. Namun dua fakta yang disebutkan, yaitu pengkondisian lelang atau kesepakatan 22,5% dan penyerahan uang tidak pernah ada bukti atau saksinya.

“Hanya dari saksi Nur Sasongko. Padahal ada prinsip dalam hukum, satu saksi bukanlah saksi, maka sebenarnya tidak ada bukti penyerahan uang itu. Smentara pikir-pikir sambil mungkin menyusun upaya hukum lain (banding),” tambahnya.

Dalam amar putusan, hakim sempat menyebut Yuni Widyaningsih menerima uang sebesar Rp.600 juta dari Nur Sasongsko dalam dua kali kesempatan. Yaitu di sebuah Mall di Yogyakarta dan di sebuah Mall di Surabaya. Masing-masing Rp.200 juta dan Rp.600 juta.

Dalam kasus ini, Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka dengan surat penetapanan Kepala Kejari Ponorogo nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014. Penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.

Yuni Widyaningsih dinilai melakukan pengkondisian lelang dan mendapatkan bagian 22,5% dari nilai proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD senilai Rp.6 miliar pada 2012 dan Rp.2,1 miliar pada 2013. Sedangkan delapa orang pelaku lain sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun dua bulan hingga 1 tahun empat bulan.

Namun meski telah divonis bersalah, Yuni masih bisa menghirup udara ‘bebas’. Pasalnya, ia hanya dikenai tahanan kota. (Rohman/Dibyo).

Foto: Istimewa.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *