Terekam Satroni Mini Market, Residivis Pencurian Diciduk

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com-
Nekat Satroni Mini market Indomart di Jalan Pakis Tirtosari Gg. III Surabaya, pria berusia 45 tahun harus berurusan dengan Polisi dari Sektor Sawahan Surabaya.

Belakangan pelaku yang tinggal kos di Jalan Simo Gunung Barat 9 Surabaya bernama Sriyanto, dibekuk usai dirinya menyamar terlebih dahulu sebagai pembeli pada, 21 Juni 2017 pukulĀ  22.00 WIB. Namum, pria asal Jalan Putat Jaya C Barat 7 Surabaya ini tak sadar jika gerak-gerik juga aksinya terekam CCTV.

“Dia berbaur bersama pembeli lainnya sebelum akhirnya melakukan pencurian yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp. 1.637.300”, jelas Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan Surabaya, Kamis (6/7/2017).

Yulianto melanjutkan, pelaku ini dilaporkan oleh Rohmat hidayat (24) asal Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya yang berprofesi sebagai kepala Toko. Setelah tutup toko, korban ini bersama karyawan lainnya melakukan pengecekan barang dan diketahui ada barang yang hilang senilai Rp. 1.637.300.

“Adanya laporan itu, petugas akhirnya memeriksa seluruh karyawan dan juga rekaman CCTV yang ada di dalam toko”,kata Yulianto kepada beritalima.com.

Setelah dilakukan pengecekan pada CCTV, tampak ada seorang laki laki tak dikenal mengambil barang dari dalam toko tanpa membayar di kasir terlebih dahulu. Atas petunjuk rekaman itulah, akhirnya Tim Anti Bandit Polsek Sawahan melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

“Dari hasil penyidikan, pelaku tesebut juga seorang residivis dan mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Toko serupa”, tambah Yulianto.

Dari residivisini, petugas mengamankan,7 botol parfum berbagai merk dan 5 botol sampoo berbagai merk untuk dijadikan barang bukti. Kini dia mendekam dalam penjara Polsek Sawahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Teks foto: Pelaku berikut BB diapit petugas.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *