Terkait Kasus Cedrus, Berikut Klarifikasi Hendra Kusuma & Rekan

  • Whatsapp

JAKARTA-Terkait pemberitaan tentang Harun Abidin Investor sekaligus pemilik Rekening di Cedrus Investment di media ini beberapa waktu lalu. (Baca : Harun Abidin Kemplang Utang USD 3,2 Juta Malah Adukan Kreditor , DPR Minta Polri Turut Bantu Tingkatkan Iklim Investasi , Harun Abidin Diadukan ke Bareskrim Mabes Polri , Cedrus akan Tuntut Pemberi Informasi Menyesatkan , IPW : Polisi Bekukan Agunan adalah Gaya Premanisme , Polisi Harus Dukung Bangun Iklim Investasi , Komjen Tito Akan Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Cedrus , Membangun Iklim Investasi adalah Kerja Tim Termasuk Polri , Komisi III: Polri Juga Bertugas Membangun Iklim Kemudahan Investasi DPR : “Jokowi Prihatinkan Iklim Berusaha di Indonesia” , Presiden Jokowi Terima Langsung Keluhan Investor Asing , DPR Komisi XI: Perlakuan Hukum yang Benar oleh Polri akan Mendorong Investasi , DPR Tunggu Realisasi Janji Kapolri Soal Iklim Berinvestasi ), secara resmi Hendra Kusuma & Rekan sebagai Kuasa Hukum dari Harun Abidin telah mengirimkan surat teguran dan klarifikasinya kepada Redaksi beritalia.com, tertanggal 27 September 2016, surat tersebut bernomor : 49/HK/Som/IX/2016, yang dibuat di Jakarta, dan baru diterima Redaksi pada hari Rabu (12/10/2016)  Sore.

Surat yang ditanda tangani oleh M.Hendra Kusuma Jaya,SH selaku Kuasa Hukum Harun Abidin itu menyatakan bahwa isi berita tersebut telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik kliennya (Harun Abidin-Red).

“Maka bersama surat ini kami menegur dan meminta agar melakukan koreksi atas pemberitaan Aquo, terhadap tuduhan, seolah-olah klien kami telah melakukan penipuan, penggelapan, dan pengajuan laporan palsu ke polisi, serta memberikan informasi yang menyesatkan kepada pihak-pihak lain. Sebab pada faktanya klien kami adalah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh Rani Jarkas selaku Pimpinan di Cedrus Investment,” kata Hendra Kusuma.

Selanjutnya kata Hendra Kusuma, pihaknya selaku Kuasa Hukum Harun Abidin menjelaskan bahwa kliennya adalah investor sekaligus pemilik Rekening di Cedrus Investment dengan No. Rekening CERJ 11018.

“Kemudian klien kami dengan dasar percaya dan itikad baik telah menempatkan sejumlah Uang Cash dan saham, untuk dikelola oleh Cedrus Investment di rekening atas nama klien kami. Namun yang terjadi adalah uang cash dan saham-saham yang telah ditempatkan oleh klien kami telah hilang dan tidak jelas. Salah satunya adalah saham emiten Indonesia , yaitu Cakra Mineral, beberapa saham Australia lainnya yaitu COKAL Limited CKA, Pan Asia Corp.Ltd (PZC) dan ORH Ltd (ORH)”, terang Hendra Kusuma.

Berikutnya terang Hendra Kusuma, bahwa setelah kliennya mengetahui dan menyadari uang dan saham sebagaimana yang dimaksud point 1 (satu) diatas telah hilang, maka kliennya melakukan penyelidikan dan mendalami kepada seseorang yang bernama Rani Jarkas, yang diketahui kliennya adalah sebagai pemimpin dari Cedrus Investment dan Rani Jarkaslah yang telah meyakinkan dan membujuk rayu kilennya, sehingga klien Hendra Kusuma menyerahkan uang dan saham sebagaimana yang dimaksud pada point 1 (satu) diatas sebagai Investasi.

“Setelah diketahui faktanya dan berdasarkan informasi yang klien kami dapatkan, bahwa orang yang bernama Rani Jarkas pernash terlibat kasus Fraud dan dicekal oleh US (Amerika) dan Jarkas telah dikenakan banyak persoalan seperti keluhan, arbitrase, tindakan pengadilan dan hak gadai pajak sejak tahun 1996, yang mengakibatkan kerugian sekitar $ 7 juta yang telah diputuskan oleh Juri. Kutipan dari Offshore Alert “Cayman-Based Fraudster Rani Jarkas Banned from US Securities Industry” tanggal 07 februari 2014 oleh David Marchent”, ungkap Hendra.

Kemudian lanjut Hendra Kusuma, bahwa Rani Jarkas sebelum mendirikan Perusahaan atas Cedrus Investment, Rani Jarkas terlibat kasus-kasus yang serupa. “Kemudian berdasarkan “Alert List (Securities & Futures Commisions of Hongkong” Cedrus Investment faktanya tidak memiliki Izin dari Badan Otoritas Keuangan di Hongkong atas bidang usaha yang dijalankan oleh Cedrus Investment”,jelasnya.

Terhadap fakta tersebut terang Hendra Kusuma, maka kliennya melaporkan akan hilangnya uang dan saham yang saat ini masih dikuasai oleh Rani Jarkas selalu pimpinan Cedrus Investmenat tersebut, kepada bareskrim Mabes Polri pada tanggal 13 November 2015 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1317/XI/2015/Bareskrim.

“Sampai saat ini perkara Aquo sedang dalam proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri”,pungkas M.Hendra Kusuma Jaya,SH dari Advocate and Legal Consultant Hendra Kusuma & Rekan yang berkantor di Perkantoran Redtop Blok E 8, Jalan Pecenongan No. 72, Jakarta Pusat selaku Kuasa Hukum Harun Abidin.***(red).

Gambar: Harun Abidin.***(Ist).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *