Terlibat Dugaan Korupsi, Kades Wringin Diberhentikan Sementara

  • Whatsapp

BONDOWOSO, BeritaLima.Com – Setelah melalui proses yang cukup lama akhirnya Surat Keputusan Bupati terkait pemberhentian sementara H Mujib alias Ra’up selaku Kepala Desa wringin yang terlibat kasus korupsi resmi diturunkan, hal ini disampaikan oleh Agung Trihandono Asisten 1 pemkab Bondowoso saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media.

Agung sapaan akrabnya menyampaikan bahwa SK pemberhentian sementara sudah diturunkan ke Camat wringin dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bondowoso untuk ditunjukkan ke yang bersangkutan dengan didampingi oleh pihak Bapemas.

“Kamaren sudah saya pemerintahkan Camat wringin untuk mendampingi kasubag bankum P.Agus yang didampingi Yulianto dari Bapemas Bondowoso untuk menyampaikan surat pemberhentian sementara dari Bupati ke yang bersangkutan, Kades Wringin,” tuturnya​ Senin (08/05) di Kantor Kominfo Bondowoso.

Lebih lanjut Agung menyatakan bahwa selain Surat pemberhentian sementara tersebut, juga turunkan surat pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Kades wringin yang memiliki kewenangan yang sama seperti Kades pada umumnya.

“Karena sudah diberhentikan sementara maka secara Undang-undang secara otomatis Sekretaris Desa yang langsung menjabat sebagai Plt Kades, sampai dengan putusan pengadilan atas Kasus yang menimpa Kades Wringin Non aktif tersebut,” ungkapnya.

Sekedar diketahui bahwa Kades wringin non aktif diduga terlibat kasus korupsi revitalisasi pembangunan pasar wringin tahun 2015 yang menelan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.(*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *