Tim Penggerak PKK KSB Lakukan Sosialisasi Peran PKK Sukseskan STBM

  • Whatsapp

Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Sumbawa Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dengan 5 pilar di 8 kecamatan se – Kabupaten Sumbawa Barat dilaksanakan pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat kabupaten sumbawa barat.(kamis 4/4.)

Ketua TP PKK kabupaten Sumbawa Barat Hj,Hanifah Musyafirin Spt. menyampikan kegiatan sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan langkah yang positif membentuk lingkungan bersih dan sehat di masyarakat Sumbawa Barat,

“Dengan 5 pilar merupakan langkah awal mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat,Pilar pertama Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS),Pilar kedua Cuci Tangan Pakai Sabun, Pilar ketiga Pengelolahan Air Minum dan makanan Rumah Tangga,Pilar empat Pengelolahan Sampah Rumah Tangga, kelima Pengelolahan Limbah Cair Rumah Tangga.”Kata Hj Hanifah.

Ia,”mengatakan pilar Pertama Sudah dilakukan dengan program pemerintah Daerah 1000 Jamban di KSB melalui PDPGR , sekarang yang perlu di lakukan masyarakat pilar seterusnya,PKK Mengambil peran menyampikan informasi tentang STBM langsung ke masyarakat desa dan meminta kader pkk desa sebagai motor penggerak di masyarakat untuk mensukseskan tercapainya 5 pilar STBM melalui 10 program pokok PKK, Sesuai Fungsi 3 kader PKK,Penggerak, Penyuluhan dan Pencatat “tutur Hj Hanifah

Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa Barat H Tuwuh, S.AP melalui kepala kasi promosi dan pemberdayaan masyarakat ibu Erziawaty,SKM mengatakan kepada media 5 pilar STBM merupakan program pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang perlu di dukung oleh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk mewujudkan lingkungan sehat dan bersih.

“Dengan sosialisasi ini di harapan Pilar ke empat merupakan pengelolahan sampah rumah tangga masyarakat bisa memilih dan memilah sampah, mana sampah yang organik, non organik dan Limbah B3,karena memilih dan memilah sampah sudah di atur oleh Undang-Undang”ujar Erziawaty

Memilih dan memilah sampah rumah tangga di atur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Kegiatan Sosialisasi 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di hadiri ketua TP PKK kabupaten Hj Hanifah Musyafirin Spt, Wakil ketua l ibu Neni Apriati Fud Syaifuddin, Wakil ketua II Hj Mulaini A, AZIZ, Dinas Kesehatan ibu Erziawaty, Dinas lingkungan Hidup Dedi Damhudy.(B5.Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *