Walikota Madiun: ASN Wajib Netral Sebelum, Saat dan Sesudah Pilkada

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pemilihan kepada daerah (pilkada). Artinya, tidak turut berkampanye atau mengarahkan pemilih kepada salah satu pihak. ASN dilarang terlibat dalam rangkaian Pilkada kecuali saat hari pencoblosan untuk memberikan suaranya. Abdi negara hanya boleh memilih. Tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

‘’Aturannya sudah jelas, silahkan dibaca lagi,’’ kata  Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto saat acara Partisipasi ASN/PNS Dalam Pilkada Serentak 2018 yang digelar KPU Kota Madiun, di Sun Hotel, Rabu 27 Desember 2017.

Walikota yang menjadi pembicara dalam kegiatan ini menyebut, ada sejumlah aturan yang mengatur terkait keterlibatan ASN dalam Pilkada. Di antaranya, UU 5/2015 tentang ASN dan PP 42/2004. Dalam PP, jelas diatur tentang korps dan kode etik ASN. Yang boleh dan tidak dilakukan. Serta batasan-batasan dalam gelaran Pilkada. Bahkan, lanjutnya, sanksi atas pelanggaran itu tertulis jelas. Mulai saksi moral hingga hukum.  “Bisa sampai diberhentikan jika terbukti melanggar,’’ terangnya.

Ini, lanjutnya, penting lantaran Kota Madiun bakal melaksanakan dua Pilkada di 2018. Yakni, pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan walikota (Pilwakot). Aturan main wajib terus disosialisasikan.

Walikota berharap, tidak ada ASN yang melanggar aturan tersebut. Apalagi hingga terkena sanksi. Artinya, jangan sampai karir sebagai abdi negara dipertaruhkan. Walikota wewanti-wanti agar ASN tetap netral sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan Pilkada. 

‘’Silahkan dibaca lagi. Semua aturannya sudah ada dan jelas. ASN sama dengan Polisi dan TNI. Harus netral. Bedanya Polisi/TNI tidak memiliki hak pilih,’’ ungkapnya.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, juga menegaskan hal tersebut. Dia yang juga menjadi pembicara mengajak masyarakat khususnya ASN untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang demokratik.

Eko menyebut ada delapan indikator yang harus dipenuhi. Yakni, adanya kepastian hukum, kesetaraan warga negara, persaingan bebas dan adil, partisipasi pemilih, penyelenggaraan pemilu, proses pemungutan dan penghitungan suara, keadilan pemilu serta tanpa adanya kekerasan. Tindak kekerasan bukan hanya secara fisik. Namun, juga secara lisan dan mental. Pihaknya berharap masyarakat aktif melapor jika mendapati hal tersebut.

‘’Tindakan intimidasi dan ancaman juga merupakan kekerasan. Silahkan dilaporkan,’’ ungkapnya. (Diskominfo).

Hadir dalam acara ini diantaranya Sekda Kota Madiun, H. Maidi, ketua KPU Kota Madiun, Sasongko dan kepala OPD di lingkungan Kota Madiun. (Kominfo).

Ket Foto: Dari kiri, Sasongko, H. Sugeng R, H. Maidi.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *