War Tiket Haji, DPR Minta Ditunda dan Fokus Tingkatkan Layanan

  • Whatsapp
War tiket Haji, DPR minta ditunda dan fokus tingkatkan layanan (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com|- Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Adriani Gantina kritik tajam terhadap wacana skema “War Tiket” agar ditunda dalam penyelenggaraan ibadah haji, karena menilai gagasan tersebut tidak hanya belum memiliki dasar hukum yang jelas, tetapi juga berpotensi menggeser fokus utama pemerintah dalam memberikan pelayanan optimal kepada jutaan calon jamaah.

Menurut Selly, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 secara tegas atur penyelenggaraan haji harus berlandaskan prinsip keadilan, kemaslahatan, keselamatan, profesionalisme, transparansi, serta non-diskriminasi. Namun, dalam praktiknya, wacana   War Tiket  justru dinilai belum mencerminkan prinsip-prinsip tersebut.

“Dalam undang-undang, hanya dikenal dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus. Tidak ada skema War Tiket  Jadi, kalau ini dipaksakan, apakah harus ada perubahan regulasi? Ini yang harus dijawab secara serius,” kata Selly kepada beritalima (13/4).

Politisi dari PDIP ini menyoroti momentum pengusulan kebijakan tersebut yang dianggap tidak tepat. Pasalnya, pemerintah—khususnya Kementerian Haji—seharusnya tengah fokus mempersiapkan keberangkatan jamaah haji yang dijadwalkan mulai 22 April mendatang.

“Jangan sampai wacana baru justru mengganggu konsentrasi penyelenggaraan haji tahun ini. Prioritas utama adalah memastikan jamaah berangkat dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tegasnya.

Selly mengingatkan, antrean haji Indonesia saat ini mencapai sekitar 5,6 juta orang. Dalam konteks itu, kebijakan apa pun seharusnya berpihak pada keadilan bagi jamaah yang telah lama menunggu giliran.

Di sisi lain, ia mengaitkan wacana War Tiket dengan proyeksi peningkatan kuota haji dalam kerangka Visi 2030 Arab Saudi. Jika kapasitas meningkat hingga jutaan jamaah, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan kuota signifikan. Namun, hal ini justru memunculkan persoalan baru terkait kesiapan pembiayaan.

Lebih jauh, Selly pantau peran Badan Pengelola Keuangan Haji yang saat ini mengelola dana haji sekitar Rp180 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai manfaat tahunan yang dihasilkan berkisar Rp12 triliun, dengan sekitar Rp7 triliun digunakan untuk mendukung keberangkatan sekitar 200 ribu jamaah per tahun.

“Kalau kuota naik menjadi 500 ribu jamaah, apakah BPKH siap? Ini yang harus dihitung matang. Jangan sampai kebijakan baru justru membebani sistem keuangan haji,” ujarnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait