William.J.S: Terima Kasih Vtube

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Vtuber yang sudah mencapai tingkat atas William.J.S peringkat PLATINUM PLC no: 452 mengapresiasi kinerja management Vtube yang telah berusaha maksimal untuk memenuhi persyaratan legalitas untuk kelengkapan agar vtube bisa beroperasi kembali.

Pembahasan terkait vtube bersama kominfo dan OJK yang di share melalui video cukup memuaskan yang harapannya segera beroperasi kembali.

“Sangat baik management sudah berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi semua ketentuan yang di minta oleh SIWI jadi sudah tidak ada masalah” Kata William.J.S saat ditanya melalui pesan whatshap nya (27/2/2021).

Sama halnya yang disampaikan Vtuber Asal Jawa Timur terkait perkembangan Vtube yang saat ini sedang menjadi pembahasan di OJK dan Kominfo. Menurutnya vtube diblokir dari playstore itu oleh Kominfo langsung. Karena masih belum memenuhi syarat legalnya.

” Dari info kami, masih terdapat 2 persyaratan lagi yang belum terpenuhi di vtube, tidak boleh ada refferal (member get member) dan tidak boleh ada jual beli poin antar member, dengan kata lain point harus perusahaan vtube sendiri yang beli dan tentunya pihak vtube sudah mengajukan surat persyaratan tersebut kemarin, dan Satgas Waspada Investasi (SWI) masih melakukan penelitian, apabila vtube sudah melakukan kegiatan sesuai arahan SWI, dan sudah sesuai ketentuan perijinan maka, vtube akan normal kembali, itu menurut pak Tongam yang saya dengar. Himbauan kepada vtuber, tetap tenang, fokus kita serahkan pada manajemen vtube yang saat ini sedang kerja keras untuk memenuhi permintaan syarat dari pemerintah Indonesia,” kata Dr. S. Adi Suparto, Drs., M.Pd., SH., MH Vtuber asal Pamekasan Madura (27/02/2021).

Sangat disayangkan jika Vtube yang sudah memiliki member 17 juta lebih ini terombang-ambing.

” Saya yakin di bulan Maret ini Vtube akan tayang kembali dan normal seperti sedia kala, namun versi 3.0 seperti yang disampaikan oleh petinggi Vtube, Point pertama perijinan vtube bukan dibawah kewenangan OJK tapi di lembaga kementrian terkait (Kementrian Perdangan),” paparnya.

Menurut Adi Point ke dua Fungsi SWI di bawah ketua OJK, hanya mengawasi usaha apakah konsep bisnis dari usaha tersebut sudah sesuai atau tidak demi perlindungan kepada masyarakat. Kalau belum sesuai maka diberikan persyaratan untuk dilakukan perubahan sehingga benar benar masyarakat terlindungi dan merasa aman dari tindakan yang bisa meugikan.

Point ke 3 dari antara beberapa persyaratan tersebut salah satunya server vtube harus dipindahkan ke Indonesia, dan itu sudah dilakukan oleh manejemen vtube sekarang, servernya sudah ada di indonesia kata Ketua Satgas/ketua OJK.

Poin 4 Jika semua permintaan persyaratan sudah dilakukan perubahan maka Vtube bisa dinormalisasi kembali.

Poin ke 5 yang dimaksud legalitas vtube sudah 99% itu artinya perijinan usaha suda ada ditangan manejemen vtube, dan yang sisanya 1% lagi inilah dibalik vtube sedang melakukan maintenance untuk perubahan yang dimaksud persyaratan tadi itu. Sekaligus dengan kedatangan versi terbaru 3.0.

Point ke 6 kalau servernya di Indonesia artinya kantor vtube juga di Indonesia. dan itu benar kantor vtube saat ini dalam proses renovasi.

“Semoga launching versi 3.0 sekaligus dengan peresmian kantor vtube, tetap sabar, tenang, jangan mudah termakan isu-isu negatif dari Haters, tugas kita hanyalah tetap mempercayai dengan Manejemen, dan mempercayai Vtube, itu adalah fondasi kekuatan manejemen kita bekerja untuk kita semua vtuber se indonesia,” tmbah Adi. (red)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait