Yuda Marauw : Kapal Sitaan Jangan Diledakan Tapi Dimanfaatkan

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Pernyataan Menteri Kemaritiman, Luhut Panjaitan yang meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti agar kapal yang ditangkap dan disita oleh negara jangan diledakan melainkan dimanfaatkan, didukung oleh Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Papua Barat, Jatir Yuda Marauw, SH.

“Saya mendukung program penangkapan kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia namun kurang setuju dengan penenenggelaman barang bukti kasus ilegal fishing berupa kapal yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Sekretaris HNSI Papua Barat, Jatir Yuda Marauw saat ditemui media ini di kantor Pengadilan Negeri Sorong, kemarin.

Ditambahkan Yuda, untuk menenggelamkan sebuah kapal saja membutuhkan biaya operasional yang cukup besar karena harus membeli bahan peledak dan biaya lainnya sehingga menenggelamkan kapal bukan menguntungkan tetapi malah merugikan.

Lanjut Yuda, program operasi untuk menangkap pelaku ilegal fishing di perairan Indonesi tetap harus dijalankan oleh institusi terkait namun penenggelaman dihentikan karena biaya besar dan juga merusak ekositem laut disekitar lokasi penenggelaman.
Menurut Yuda, sebaiknya kapal yang disita oleh negara jangan ditenggelamkan karena ada kapal yang masih mempunyai nilai ekonomis yang dapat dimanfaatkan dengan cara dilelang dihadapan umum yang kemudian uang hasil lelang diserahkan kepada negara dan barangnya dapat digunakan lagi untuk berbagai kegiatan masyarakat seperti dijadikan alat transportasi antar pulau atau dikelola kembali menjadi kapal penangkap ikan.

Selain itu juga kata Yuda, kapal kapal ini dapat dihibahkan mepada masyarakat (nelayan) karena saat ini masih banyak nelayan yang tidak melaut karena tidak memiliki peralatan sehingga lebih arif dan bijak kapal-kapal hasil sitaan di hibahkan kepada masyarakat nelayan.

“Alangkah bijaknya bila pemerintah tidak menenggelamkan kapal –kapal asing hasil sitaan kasus ilegal fishing tetapi dihibahkan kepada masyarakat nelayan untuk digunakan melaut kalaupun tidak bisa sebaiknya kapal tersebut dilelang dan uang hasil lelang diserahkan kepada negara dan kapalnya dapat dimanfaatkan untuk aktivitas lain seperti dijadikan sebagai alat transportasi antar pulau,” tutur Yuda.

Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa saya sangat setuju dan tetap mendukung program operasi penangkapan kapal asing yang melakukan praktek ilegal fishing diperairan kita namun kapal yang disita jangan ditenggelamkan tetapi dimanaatkan untuk kegiatan lain karena tidak semua kapal asing itu tidak dapat dimanfaatkan. (JASON)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *