29,92 Gram Sabu-Sabu Milik Warga Sipispis di Berantas BNNK Serdang Bedagai

  • Whatsapp

SERDANG BEDAGAI-beitalima.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Serdang Bedagai memberantas peredaran Narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Pranoto (43) warga Penduduk Dusun Juhar Desa Damak Urat,Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai,Sumatera Utara.

Kepala BNNK Serdang Bedagai Drs.Adlin.M.Tambunan melalui Kompol.Altur Pasaribu,SH Kepala Seksi Pemberantasan didampingi Jusuf Bangun,SH Kasubag Umum kepada www.beritalima.com, Kamis (30/08/2018) menjelaskan bahwa pemberantasan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Kecamatan Sipispis.

Berdasarkan Info tersebut anggota BNNK Sergai langsung turun kelokasi dan berhasil menciduk Pranoto,”Kita melakukan pemberantasan pada hari Senin, (27/08/2012) sekira pukul 06.30 WIB berhasil mengamankan seorang pengedar yakni Pranoto beserta barang buktinya,”Altur Pasaribu.

Dikatakan Kasi Pemberantasan, Pranoto kita jemput dirumahnya dan langsung jujur mengaku ada memiliki Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam Dompet kecil bewarna coklat kehitaman, kemudian pelaku menyerahkan dompet yang berisi sabu tersebut kepada petugas yang menangkapnya,katanya.

Dihadapan tersangka dompet tersebut dibuka ternyata tampak didalam plastik-plastik Klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika Jenis sabu-sabu seberat 29,92 gram 1 unit Hand phone merk Nokia dan 1 buah sekop terbuat dari pipet untuk sendok, selanjutnya digelandang ke Kantor BNNK Sergai guna untuk dilkalukan penyelidikan lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub.112 ayat 2 UU 35 tahun 2009,dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,”pungkas Altur Pasaribu.

Sementara pengakuan Pranoto ketika dikonfirmasi wartawa dirinya sudah hampir setahun mnjalankan bisnis haram tersebut yang sebelumnya sebagai pedagang ikan, Pranoto mengaku mendapatkan sabu tersebut dari yang bernama si Bro warga tebing tinggi.

Dia (Pranoto-red) beli seharga Rp. 750.000/gram dan menjualnya lagi seharga Rp.900.000/gram,’Aku beli 75 gram dari tebing tinggi sebagian sudah terjual masih tersisa lagi,hasil ,keuntungan penjualan untuk kebutuhan berobat istri ku yang sakit,”.pungkasnya.(Agus)

Teks Foto :

Pranoto pemilik sabu-sabu saat memberikan keterangan kepada Kompol.Altur Pasaribu,SH Kepala Seksi Pemberantasan didampingi Jusuf Bangun,SH Kasubag Umum di Kantor BNNK Serdang Bedagai,Kamis (30/08/2018).Foto : BL/Agus

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *