95 Orang Prajurit, PNS dan PERSIT Terima Penyuluhan Hukum

  • Whatsapp

Ternate; 09/01/2017

 Autentifikasi Nomor : B/020-PEN/I/2017

95 ORANG PRAJURIT, PNS DAN PERSIT TERIMA PENYULUHAN HUKUM

Ternate (09/02), Sejumlah 95 Orang Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1501/Ternate menerima penyuluhan dari Kumdam XVI/Pattimura di Aula Makodim 1501/Ternate Jl. Pahlawan Revolusi No. 1 Kel. Gamalama Ternate Tengah.

Kegiatan yang dihadiri oleh Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Abd Razak Rangkuti, Wakakumdam XVI/Ptm Letkol Chk M. Edi Purwoko, Para Pasi, Danramil, Prajurit, PNS serta anggota Persit Kodim 1501/Ternate, dalam kesempatan tersebut Tim penyuluh yang berjumlah 2 Orang yaitu Kapten Chk Wahyudi dan Lettu Chk Ayik Triandi dari Kumdam memberikan materi tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), Netralitas TNI dalam Pilkada, serta Pelanggaran Berat (Asusila, Disersi dan Narkoba) masing-masing pemateri memberikan penyuluhan yang intinya memberikan pengetahuan hukum kepada para Prajurit, PNS dan Persit sehingga sedapat mungkin agar Prajurit menghindari kegiatan maupun aktifitas melanggar hukum, usai pemberian materi para Prajurit memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktifitas sehari-hari baik perihal Netralitas TNI hingga persoalan yang kerap ditemui oleh Prajurit.

Sementara itu usai pelaksanaan penyuluhan tersebut Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos memberikan keterangan kepada awak media bahwa Kumdam XVI/Pattimura selaku badan pembinaan serta bantuan hukum kepada satuan maupun Prajurit, PNS maupun Persit jajaran Kodam XVI/Pattimura dan kali ini berkegiatan di Kodim 1501/Ternate, kegiatan tersebut bertujuan selain memberikan penyuluhan juga dapat menambah pengetahuan hukum khususnya bagi Prajurit TNI berikut sanksi maupun hukuman sebagai sebuah konsekwensi atas pelanggaran hukum sehingga sedapat mungkin menghindari berbagai kegiatan yang melanggar hukum selain itu juga dapat menjadi suatu kepastian bagi Prajurit agar tidak ragu-ragu dalam bertindak selama dalam koridor hukum. (Penrem 152/Bbl)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *