Sabu Seberat 4,64 Gram Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi

  • Whatsapp

TERNATE,beritalima.com-Ilham, tersangka kasus narkotika jenis sabu yang saat ini mendekam di sel Mapolres Ternate ternyata masih menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.

Bisnis tersangka Ilham terbongkar setelah tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Ternate yang dipimpin Kanit Narkoba Aiptu Abang Kadir, berhasil menangkap Supriyanto alias Tox, pada Jumat (3/2/2017) kemarin.

Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Zainal A Syah melalui KBO Iptu Andi Suaeb menjelaskan, polisi awalnya menangkap seorang kurir di JNE bernama Aldi (24). Dari keterangan Aldi diketahui bahwa kiriman yang diduga berisi sabu tersebut sudah diantarkan oleh Tox.

“Pada Jum’at sekitar 11.00 Wit, Anggota Sat Resserse Narkoba Polres Ternate mengamankan Saldi alias Aldi (24) yang merupakan kurir jasa pengiriman JNE, karena dia diduga membawa paket kiriman berisi Shabu, dari keterangan Saldi, paket kiriman itu sudah di antar ke Tox bahkan, Saldi tidak tidak mengetahui isi paket kiriman tersebut,” jelas Andi.

Dari pengembangan yang dilakukan terhadap Tox, polisi menemukan titik terang terkait dengan kepemilikan 7 paket sabu seberat 4,64 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

“Tox ditangkap di kios jualan sembako tempat Saldi mengantar paket kiriman. Dari pengakuan Tox, kiriman itu milik Ilham yang merupakan saudara sepupunya. Namun pengakuan Tox juga dirinya tidak mengetahui isi dari paket itu, sebab dia hanya diperintahkan Ilham untuk menghubungi Saldi yang kerja di JNE, selanjutnya dititip di kiosnya, nanti ada orang yang mengambilnya,” kata Andi.

Paket sabu tersebut disimpan di dalam pakaian bekas lalu dibugkus rapi dalam sebuah kardus.

“Dikardus yang berisi pakaian bekas itu, pengirimnya hanya mencantumkan inisial saja, makanya kami juga kesulitan untuk mengungkap pengirim yang saat ini berada di Makassar, namun yang pasti 7 paket sabu itu milik tersangka Ilham, yang saat ini di tahan di sel Mapolres Ternate dengan kasus yang sama yang diungkap Direktorat Narkoba Polda Malut beberapa hari lalu,” tegas Andi.

Kasus ini kata Andi masih dalam pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya.

“Saat ini Tox sudah ditahan sama-sama dengan Ilham di dalam sel Mapolres Ternate, Tox kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika,” kata Andi lagi.(bm/rdy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *