Jakarta, beritalima.com|- Di dalam sejarah bangsa-bangsa besar, perpindahan ibu kota negara bukan sekadar proyek pembangunan. Ia adalah keputusan peradaban. Ia menyangkut identitas negara, arah geopolitik, stabilitas fiskal, legitimasi konstitusi, hingga psikologi rakyatnya sendiri. Karena itu, hampir tidak ada negara yang memindahkan ibu kotanya hanya dengan logika proyek atau kehendak kekuasaan semata.
Persoalan terbesar dari proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan semata soal bangunan, jalan tol, atau Istana baru di tengah hutan Kalimantan. Persoalan utamanya adalah fondasi legitimasi dan kepastian hukumnya yang sejak awal memunculkan banyak pertanyaan di ruang publik.
Ketika sebuah negara hendak memindahkan pusat kekuasaan nasional, maka yang dipindahkan bukan hanya gedung pemerintahan, tetapi juga pusat simbolik republik. Dan simbol republik tidak boleh berdiri di atas tafsir yang kabur.
Di tengah narasi besar mengenai “masa depan Indonesia”, publik justru melihat sebuah transisi yang belum selesai, tetapi dipaksa terlihat selesai. Jakarta secara faktual masih menjalankan fungsi ibu kota negara. Aktivitas pemerintahan, diplomasi, pusat ekonomi, komando politik, hingga denyut administrasi nasional tetap berpusat di Jakarta. Bahkan dalam berbagai dokumen administrasi pemerintahan, nomenklatur “DKI Jakarta” masih terus digunakan. Situasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan konstitusional dan administratif yang serius.
Sahabat saya, Dokter Zulkifli mencoba membawa persoalan ini ke ruang konstitusi. Gugatan mungkin secara formal ditolak Mahkamah Konstitusi, tetapi substansi pertimbangan hukumnya justru membuka fakta yang menarik. Dalam ulasan terhadap Putusan MK Nomor 71/PUU, dijelaskan bahwa Mahkamah menegaskan Jakarta masih berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota.
Di sinilah letak paradoks terbesar IKN. Secara politik, pemerintah ingin menunjukkan bahwa perpindahan sudah berjalan. Tetapi secara ketatanegaraan, bahkan Mahkamah pun masih menegaskan keberlanjutan status Jakarta sebagai ibu kota.
Artinya sederhana namun sangat mendasar: ibukota negara Indonesia belum benar-benar pindah. Dan jika belum pindah, maka pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius. Mengapa negara sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk membangun sebuah pusat kekuasaan baru, sementara kepastian transisi hukumnya sendiri belum sepenuhnya tuntas di mata publik?
Dalam perspektif strategic intelligence, proyek IKN tidak pernah berdiri hanya sebagai proyek pembangunan. Ia adalah proyek kekuasaan, proyek ekonomi, proyek geopolitik, sekaligus proyek narasi nasional. Setiap proyek sebesar ini pasti melahirkan pihak yang diuntungkan dan pihak yang harus menanggung biayanya.
Pihak yang diuntungkan tentu bukan hanya kontraktor atau pemilik konsesi lahan. Ada ekosistem bisnis baru yang tumbuh dari perpindahan pusat administrasi negara. Nilai tanah berubah. Jalur logistik berubah. Arah investasi berubah. Peta properti berubah. Bahkan distribusi kekuatan ekonomi nasional perlahan ikut bergeser.
Namun di sisi lain, masyarakat juga mulai bertanya mengenai prioritas negara. Ketika daya beli melemah, lapangan kerja formal semakin sulit, harga kebutuhan pokok meningkat, dan kelas menengah mulai tertekan, negara justru menggelontorkan dana yang luar biasa besar untuk membangun simbol kekuasaan baru. Di titik ini, IKN tidak lagi dilihat sebagai simbol kemajuan, melainkan simbol jarak antara elite dan realitas rakyat.
Lebih jauh lagi, terdapat persoalan filosofis yang jarang dibahas secara terbuka. Sebuah ibu kota negara pada dasarnya lahir dari perjalanan sejarah bangsa. Jakarta bukan sekadar kota administratif. Ia adalah ruang historis tempat revolusi, diplomasi, krisis, demonstrasi, dan perjalanan republik berlangsung selama puluhan tahun. Memindahkan ibu kota berarti memindahkan pusat memori politik bangsa. Dan proses sebesar itu seharusnya lahir dari konsensus nasional yang kuat, bukan sekadar momentum kekuasaan lima tahunan.
Karena itu, kritik terhadap IKN tidak otomatis berarti anti pembangunan. Kritik justru merupakan bentuk partisipasi konstitusional warga negara dalam memastikan bahwa setiap langkah besar negara tetap berada di jalur hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam surat penyampaian pendapat warga negara yang disampaikan kepada pemerintah, ditekankan pentingnya kepastian implementasi hukum, sinkronisasi administrasi, dan transparansi transisi pemerintahan agar tidak menimbulkan ambiguitas di tengah masyarakat.
Masalah terbesar sebuah negara bukan ketika rakyatnya bertanya. Tapi justru yang takkalah pentingnya adalah ketika negara mulai alergi terhadap pertanyaan. Sebab dalam negara demokrasi, rakyat bukan penonton pembangunan. Rakyat adalah pemilik sah republik.
Dan sejarah selalu mengajarkan satu hal penting: proyek sebesar apa pun dapat dibangun dengan uang, tetapi legitimasi hanya dapat dibangun dengan kepercayaan. “Sebuah bangsa tidak runtuh ketika membangun gedung yang terlalu besar. Sebuah bangsa runtuh ketika kekuasaan merasa dirinya lebih besar daripada konstitusi.”
Oleh: airvin hardani, pemerhati pasar modal






