Aksi bejat Kakek 62 Tahun terhadap bocah 8 Tahun ditangani cepat Polres Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Sosok kakek seharusnya bisa menjadi panutan bagi masyarakat di lingkungannya, terutama untuk anak-anak. Tetapi seorang kakek yang berusia 62 tahun ini justru menunjukkan perilaku sebaliknya.

MI (62) warga Desa Falahu Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli seorang bocah bernama Bunga (8) alais nama samaran di kamarnya sempat diintip oleh adik korban dan sejumlah anak yang merupakan rekan bermain korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam saat di wawancarai BeritaLima.com di kediamannya. Senin (17/06) menjelaskan, saat ini kasus itu telah ditangani penyidik Unit PPA Polres Kepsul.

“Tersangka diduga telah mencabuli korban di rumahnya. Tersangka membujuk Bunga masuk ke kamar, selanjutnya perbuatan cabul terjadi di situ,” jelas

Iptu Paultri menambahkan, perbuatan cabul yang dilakukan pada hari Rabu Tanggal 22 Mei 2019 lalu. “Hingga aksi bejat tersangka akhirnya diketahui orang tua korban yang enesil HM, setelah adik korban menceritakan apa yang dialami oleh kakaknya.

Orang tua korban yang berenesil HM (39) tentu tidak terima putri belianya diperlakukan seperti itu dan melaporkan ke Polres Kepulauan Sula. “Modusnya, saat korban bermain bersama dengan cucunya, korban ini dipanggil oleh tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut dan memberikan uang Rp 50.000.00 kepada bunga,” katanya [DN]

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *