Anggaran Pembangunan Proyek 2021, Diduga Kepala ULP Kepsul Lakukan Pemblokiran User ID

  • Whatsapp

Edi Suseno, SH Kepala ULP Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Anggaran pembangunan proyek jalan dan jembatan tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sudah menang tender oleh pengusaha jasa konstruksi, Minggu (01/08/21)

Sejumlah proyek yang sudah menang tender oleh pengusaha jasa konstruksi yakni: Paket Peningkatan Jalan Dofa Pelita (HRS Base) oleh Cv. Permata bersama dengan Nilai HPS: Rp 2.619.893. 470,00, Paket, Pembangunan Jembatan Air Baleha (Tahap II) PT.Pelangi Persada Nusantara dengan Nilai Rp 7.500.000.000,00

Paket, Proyek Pembangunan jalan Buya – Waikafia dimenangkan oleh Sinar Cempaka dengan nilai Rp. 2.700.000.000,00, Paket Pembangunan Jembatan Air Fuata (Tahap II) dimanangkan oleh PT. Limau Gapi dengan nilai Rp 5,5 milyar

Paket peningkatan Jalan Dalam Desa Falabisahaya dan Rawa Mangoli dengan nilai Rp 1.540. 000. 000,00 dikerjakan oleh CV.Thita Mulia, Paket pembangunan ruas jalan Fuata – Waigai dengan nilai Rp 3,2 milyar sekian

Paket pembangunan ruas jalan Umaga – Waiboga (HRS Base) dengan nilai Rp 2, 8 milyar sekian, Paket, pembangunan ruas jalan Fogi – Bandara dengan nilai anggaran Rp 1, 250 milyar, Paket pembangunan jalan Lingkar Polres Kepulauan Sula dengan nilai Rp 8,80 juta sekian dan lain – lain.

Namun semua peroyak tersebut diduga ada pemblokiran User ID oleh kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)  Kepulauan Sula,

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)  Kepulauan Sula, Edi Suseno saat diwawancara diruangan kerjanya pada Selasa, 13 Juli 2021 kemarin, dirinya mengatakan bahwa “Kalau proyeknya belum barjalan itu, harus kalian konfermasi ke PPK atau PAnya atau SKPD yang bersangkutan, “kata Edi kepada media ini, Kamis (29/07/21)

Dalam kesempatan yang sama, ketika awak media disentil terkait dengan pemblokiran user ID di ULP terhadap pekerjaan yang suda menang tender.

Kata Edi, Itu sebenarnya, yang pertama soal pemblokiran itu, karena ada beberapa paket yang dalam investigasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini inspektorat terkait dengan maladministrasi.

“Alasan maladministrasi nanti lebih jelas ke inspektorat saja, “Makanya itu, saya sudah limpahkan ke inspektorat dan lebih jelasnya ke inspektorat, “kata Edi.

Sementara itu, Pihak Inspektur Inpektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Irban II Irwan M. Nur saat diwawancara media ini, dirinya mengatakan bahwa, proyek yang di usut hanya pada proyek yang terjadi malladministrasi di bulan Januari hingga 8 April 2021.

“Januari sampai tanggal 8 April 2021 itu, yang dikatakan maladministrasi , “ungkap Irwan M.

Dia juga menjelaskan bahwa, hanya di tindak lanjuti laporan yang disampaikan oleh ULP Kabupaten Kepulauan Sula, terkait dengan maladministrasi

“Kalau yang itu, kami hanya tindak lanjut apa saja yang disampaikan oleh kabag ULP terkait malladministrasi di mulai dari Januari sampai 8 April.”

“Memang kemarin ada aduan dari asosiasi kalau tidak salah dari kontraktor, itu sesudah Tanggal 8 April, ada penyampaian, hanya kami belum bisa lihat, karena kami masih fokus dilaporan dari Kabag ULP dari Februari sampai 8 April, “tutup Irwan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait