Di Hari Kemerdekaan, 90 Warga Binaan Lapas Sanana diusulkan Remisi

  • Whatsapp

Ismail.AM.d.IP.,SH, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sanana
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Rumah Tahanan Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah mengajukan usulan remisi Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia bagi 90 warga binaan Lapas Sanana kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Sanana, Ismail mengatakan, kami telah mengusulkan sebanyak 90 orang untuk mendapat remisi, ” Usulan remisi tersebut diperuntukan bagi para hak warga binaan sesuai dengan Ketentuan Peraturan yang berlaku, untuk 17 Agustus 2021, “kata Ismail kepada media ini melalui pesan Whats App, Senin (02/08/21)

Lanjut Ismail, Remisi adalah pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan pada Hari Peringatan Proklamasi Kemerdekaan dan Perayaan Hari Hari Besar Keagamaan.

Remisi diberikan hanya pada warga binaan yang telah memenuhi syarat antara lain berkelakuan baik selama di Lapas, telah menjalani 6 bulan pidana dan beberapa syarat lainnya yang diatur dalam Undang Undang Pemasyarakatan, ” tambah.

Ismail juga menyampaikan bahwa untuk saat ini jumlah warga binaan sebanyak 142 orang dan 90 orang telah kami usulkan untuk mendapat remisi 17 Agustus 2021 nanti.

“Adapun yang tidak diusulkan tersebut karena beberapa orang masih berstatus tahanan, belum menjalani 6 bulan pidana,pidananya terkait PP 99 2012 (perkara korupsi) dan ada Warga binaan yang telah memasuki waktu berintegrasi ke masyarakat, “tutup orang nomor satu di  Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sanana.[dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait