Anggota Reskrim KSB Berhasil Mengamankan Tiga Pemuda Lakukan Pengkroyokan

  • Whatsapp

SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|
Sekitar pukul 21.00 wita Kamis (7/5) telah terjadi penganiayaan di Kelurahan Arab kenangan , Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Barat telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Pada Jumat tanggal 8 Mei 2020.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH.melaui PS Paur Subbag Humas Polres Sumbawa Barat dalam Press Release nya mengatakan,korban nya berinisal FB,18 tahun,laki laki,alamat Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Sedangkan diduga 3 pelaku berinisial
(SUL),16 tahun,laki laki,alamat Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang, KSB,(MN),14 tahun, Laki-laki, Pelajar, alamat Desa Lamunga Kecamatan Taliwang , KSB,dan(MAV),14 tahun,laki laki, pelajar, alamat Desa Lamunga Kecamatan Taliwang, KSB,”Ungkapnya

Ia menjelaskan kronologi kejadian,
hari kamis tanggal 7 Mei 2020 Sekitar pukul 21.00 wita terduga pelaku berangkat menuju ke TKP bersama Saksi dengan niat untuk melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan korban merebut pacar terduga pelaku.Kemudian pada saat sampai di TKP terduga pelaku menunggu korban yang sudah dihubungi melalui Facebook Masanger.

Lanjut,setelah itu dikarenakan korban tidak datang, akhirnya terduga pelaku pergi mencari korban. Kemudian terduga pelaku bertemu dengan korban di Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah itu terduga pelaku membonceng Korban menggunakan motornya menuju ke TKP. Setelah sampai di TKP Terduga Pelaku langsung melakukan penusukan kepada Korban menggunakan pisau yang dibawa dari rumahnya.

Setelah itu korban langsung melarikan diri dari TKP. Pada saat korban melarikan diri, terduga pelaku sempat mengejar korban, namun terduga pelaku tidak dapat mengejar korban. Setelah itu terduga pelaku langsung pergi dari TKP dan bersembuyi di Kampus Cordova yang beralamat di Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

“Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku, berhasil diamankan di Kampus cordova Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang tanpa ada perlawanan dan diamankan barang bukti 1 (satu) bilah Pisau dan 1 (satu) buah kunci motor Vario”Jelasnya

Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.Atas perbuatannya diduga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 3 hukuman 12 tahun penjara.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait