Apes, Bandar Sabu Digaruk Polisi

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI,beritalima.com-Mansyur alias Suri  (38)  warga  Dusun II Desa  Jarut  A  Kecamatan Galang,Kabupaten DS,Apes saat melakukan transaksi jual narkotika jenis sabu ternyata polisi  Polsek Dolok Masihul dan langsung ditangkap di jebloskan di balik jeruji besi.Senin(3/7). 

Hasil yang diperoleh Beritalima.com,Tersangka suri ditangkap Polsek Dolok Mashul pada jumat (30/7)sekitar pukul 22:30wib.Hal ini atas mendapatkan informasi dari masyarakat  bahwa sering adanya melakukan peredaran Narkotika Jenis sabu sehingga jajaran polsek dolok masihul melakukan pengembangan yang sudah mengetahui nomor hp yang bisa dihubungi untuk melakukan pemesanan.

Upaya polisi pun berhasil setelah mendapatkan nomor Hp didapat dari masyarakat.Selanjutnya memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu)Gram yang sudah di sepakati dengan harga Rp 1.000.000-(satu juta) dan  setuju bertransaksi di jalan umum,persisnya di Titi besi Desa Serba jadi.

“Begitu datang mengantar pesanan langsung kita tangkap,”Ujar kanit Reskrim Ipda Depta Sitepu 

Ditambahkan ,saat di geledah ditemukan disaku kantong jaketnya ditemukan satu rokok merk Luky Strik Mile yang berisikan tiga paket sabu,empat pipet yang ujungnya runcing, tujuh plastik klip kosong,satu kaca pirrx dan satu unit Hp merk Nokia. 

Kapolsek Dolok Masihul AKP Sisworo SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan,namun belum dapat memastikan berapa berat sabu yang di amankan dari tersangka suri .

“Kami masih mengejar pemasok barang narkotika jenis sabu,hal ini menurut pengakuan tersangka suri yang diperoleh dari temanya warga galang.”ungkapnya.

Reporter beritalima/sugi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *