Apresiasi Sikap Pemerintah Soal LCS, Aziz: Indonesia Tak Perlu Berunding Dengan China

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aziz Syamsuddin mengapresiasi sikap Pemerintah yang tegas menolak klaim sepihak China terkait garis Iiner Nine Dash Line (sembilan garis putus putus) yang tidak memiliki dasar Hukum Internasional.

Menurut dia, Pemerintah sudah tidak perlu lagi melakukan perundingan karena sudah dipertegas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS 1982) terkait dengan wilayah laut Natuna. Jangan sampai Pemerintah Indonesia sampai membuka ruang Kompromi terkait kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan Pasal 4 UU No: 5/1983, Indonesia memiliki hak untuk eksplorasi
dan eksploitasi di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pelayaran dan penerbangan internasional bebas dilakukan asalkan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Negara lain hanya diperbolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi Sumber Daya Alam di kawasan ZEE, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia. “Keputusan Pengadilan Arbitrase Permanen (Permanent Court of Arbitration) di Den Haag Belanda 12 Juli 2016 terkait Laut China Selatan (LCS) mengufurkan/menolak klaim sepihak dari pemerintah China atas keberadaan Nine Dash Line,” kata Aziz saat ditemui di Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (11/6).

Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki tumpang tindih batas internasional apapun dengan China. Karena itu China perlu menghormati hukum internasional yang berlaku agar adanya stabilitas wilayah, baik di wilayah ASEAN maupun di Indo-Pacific secara keseluruhan.

LCS merupakan wilayah yang strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungan keseluruhan wilayah Indo-Pacific, maka hanya dengan kerjasama yang baik serta saling menghormatilah akan menciptkan stabilitas regional di kawasan Indo-Pacific yang saat ini menjadi wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi.

“Perairan Natuna merupakan wilayah strategis bagi Indonesia untuk keamanan nasionalnya dalam menangkal segala bentuk ancaman traditional (traditional threat) dan juga ancaman non-traditional (non-traditional threat) seperti halnya penyeludupan narkoba, terorisme, illegal fishing dan lainnya” jelas dia.

Politisi Dapil Lampung II itu meminta agar Pemerintah terus memperkuat keamanan nasional di dekat Laut Cina Selatan baik dari sisi infrastuktur keamanan dan militer. Indonesia menjunjung tinggi aspek kebebasan navigasi (freedom of navigation) yang merupakan norma Internasional. “Indonesia berharap persoalan Laut Cina Selatan akan segera terselesaikan melalui berbagai instrument kerjasama International sehingga tidak menimbulkan instabilitas di wilayah ini,” demikian Aziz Syamsuddin. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait