Bahas Secara Tripartit, PPUU DPD RI Minta RUU Ciptaker Majukan UMKM

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) secara tripartit bersama Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan sudah memasuki Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

PPUU DPD RI berharap agar RUU Ciptaker bisa memajukan UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia. Salah satu DIM yang dibahas mengenai kriteria UMKM. Dalam DIM Nomor 86, Pasal 6 UU Cipta Kerja itu menyebutkan bahwa: “Kriteria UMKM paling sedikit memuat indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan atau nilai investasi, insentif dan disinfentif, penerapan teknologi ramah lingkungan dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha.”

Atas DIM itu, PPUU DPD RI meminta agar kriteria UMKM tak tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang juga mengatur mengenai UMKM. Karena itu, Anggota PPUU DPD RI, Novita Anakotta meminta agar kriteria UMKM tetap sama dengan yang diatur dalam UU No: 20/2008 Tentang UMKM.

Senator dari dapil Provinsi Maluku tersebut meminta jangan sampai terjadi tumpang tindih dari sisi regulasi dalam menentukan kriteria UMKM yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja. “Karena terjadi inkonsistensi, kriteria mengenai UMKM diusulkan tetap sebagaimana diatur dalam UU No: 20/2008 tentang UMKM,” ucap Novita dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua PPUU DPD RI Asyera Respati A Wulandero, Yorrys Raweyai, dan Bustami Zainudin.

Lanjut Novita, kriteria UMKM dalam RUU Cipta Kerja harus mampu mengakomodir kriteria-kriteria UMKM yang ada. Karena itu, dia berharap jangan sampai ada UMKM yang tidak termasuk dalam kategori yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

“Perlu ada penyesuaian atas indikator kekayaan bersih hasil penjualan tahunan dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Hal ini untuk menjangkau golongan UMKM yang memiliki kriteria di bawah pengaturan UU No. 20 Tahun 2008,” kata dia.

Selain itu, dalam DIM terkait basis data UMKM, PPUU DPD RI juga meminta agar RUU Ciptaker melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data terkait UMKM yang ada di daerah. Menurut Novita, pemerintah daerah memiliki informasi data yang lebih lengkap mengenai keberadaan UMKM di daerah sehingga pembinaan dan pengelolaan UMKM di daerah dapat tepat sasaran dan dapat memajukan perekonomian di daerah.

“Kita punya usulan perubahan, yaitu melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan basis data. Karena pemda yang mengetahui perkembangan, sehingga memiliki data valid. Kami minta nanti data dari Pemerintah daerah sebagai basis data tunggal UMKM,” demikian Novita Anakottakata. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait