Jakarta, beritalima.com| – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas rampung pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026. Di tengah ambisi percepatan legislasi tersebut, publik diingatkan untuk tidak hanya memperhatikan kecepatan pengesahan, tetapi juga substansi dan arah politik hukum yang tengah dibangun parlemen.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, dari sembilan RUU yang saat ini dibahas, empat di antaranya menjadi fokus utama untuk segera diselesaikan, yakni RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Komoditas Strategis.
Hal itu disampaikan Bob saat memimpin Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta (13/5). “Setelah kita diskusikan bersama-sama, dan kita ambil kesepakatan, maka disepakati jadwal acara-acara badan legislasi masa sidang V tahun 2025–2026, apakah dapat disetujui?” kata Bob di hadapan pimpinan dan anggota Baleg.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, seluruh RUU sejatinya memiliki tingkat urgensi masing-masing. Namun Baleg harus menentukan prioritas agar pembahasan legislasi berjalan lebih efektif dan terukur.
“Ada beberapa undang-undang yang bisa kita selesaikan, diperlukan satu ketelitian dan kecermatan kita untuk day by day-nya sehingga ada yang prioritas. Semuanya prioritas, ada yang genting dan ada yang penting,” ujarnya.
Bob mengungkapkan, pembahasan sejumlah RUU telah memasuki tahap signifikan. RUU Satu Data Indonesia disebut telah menyelesaikan sekitar 50 pasal dari total 130 pasal yang dibahas. Sementara RUU Pemerintahan Aceh diklaim tinggal menyisakan dua hingga tiga pasal.
Di sisi lain, RUU Masyarakat Adat selama bertahun-tahun menjadi tuntutan kelompok masyarakat sipil kembali dijanjikan rampung pada akhir Mei 2026. Pernyataan itu sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi DPR dalam menuntaskan regulasi perlindungan hak masyarakat adat yang berulang kali masuk daftar prioritas namun tak kunjung disahkan.
“Yang genting itu seperti RUU Satu Data Indonesia yang sudah diselesaikan 50 pasal dari draft 130 pasal, RUU Pemerintahan Aceh tinggal beberapa pasal saja sekitar dua sampai tiga pasal. RUU Masyarakat Adat yang saat ini penyusunannya sedang berjalan akan dirampungkan pada akhir Mei ini,” jelas Bob.
Tak hanya membahas legislasi, Baleg mulai menyoroti isu penentuan kerugian negara yang belakangan menjadi polemik dalam berbagai perkara hukum dan tata kelola BUMN.
Bob menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara kerugian negara dan kerugian perusahaan dalam perspektif hukum. Karena itu, menurutnya, diperlukan keterlibatan ahli pidana dan ahli akuntansi untuk menentukan unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Jurnalis: rendy/abri







