Bantuan Rumah Layak Huni Bagi Korban Sang Predator Anak

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Dari sepuluh tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Cianjur, salah seorang di antara mereka adalah S (57), pelaku penculikan Mawar (bukan nama sebenarnya – Red).

Setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun, pada Kamis (23/1/2020), penculik anak SD itu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Naringgul. Ironisnya, korban kembali dalam keadaan hamil dan orang tuanya terpaksa tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) karena harta berharga telah dijual untuk biaya pencarian.

Dengan anggaran bersumber dari sumbangan pribadi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Naringgul beserta seluruh Kepala OPD ditambah bantuan Bupati Cianjur, Selasa (4/1/2020), prosesi bedah rumah Firdaus (bapak korban) yang terletak di Kampung Kertajaya RT.01/RW.05, Desa Wangunjaya dimulai.

Kapolsek Naringgul, Iptu Mardi, SH, Camat Naringgul, Ijuh Sugandi, SKM, Danramil 0817 Cidaun diwakili Dan Pos Naringgul, Pelda Sudiyanto, Kanit Sabhara, Aipda Rohman, Kanit Binmas, Bripka Pepen Supendi, Kepala Desa Wangunjaya, Ataj, Kepala Puskesmas Naringgul, Yogie, Dinas Perkebunan, Ridwan Gunawan, Kepala Dusun Wangunjaya, Tokoh Masyarakat, dan warga mulai meratakan tanah serta melaksanakan peletakan batu pertama.

Camat, Ijuh Sugandi, SKM, saat diwawancara mengatakan sesuai intruksi Bupati agar segera membantu membangun rumah korban penculikan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan gambar PUPR, rumah semi permanen berukuran 5×6 M2 akan segera berdiri.

“Sementara untuk korban, pihak Kecamatan terus berkoordinasi dengan “Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, sekarang aman dan terjaga tinggal menunggu kelahiran saja”, pungkas mantan Kepala Puskesmas Naringgul itu. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait