Baru Setahun Proyek Plengsengan Desa Kelir Ambrol

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pemilik Akun Facebook bernama Faishol As-Syam melaporkan bangunan penangkis atau plengsengan di Dusun Banjarwaru Desa Kelir Kecamatan Kalipuro ke Dinas Pengairan Bamyuwangi belum setahun proyek di kerjakan kini ambrol.

Unggahan status serta foto proyek yang menunjukan Ambrolnya bangunan

di media sosial(Medsos) Senin, (31/7/2017) lalu itu memancing pengguna Facebook. Salah satunya pemilik akun bernama Subandi Andika yang nyeletuk memberikan kiasan proyek sekarang tidak berumur lama, beda halnya proyek yang dikerjakan masyarakat langsung. “Apa sampeyan tidak tau Mas,(Si Posting yang di maksud, red) itu kan proyek. Namanya juga proyek jika Masjid yaa kuat, ngerti gak masss..”Katanya.

Sedangkan akun Putra Sawunggaling menjawab dengan menjelaskan aturan proyek sudah di jelaskan dalam Undang Undang Jasa Kontruksi (UUJK) Nomor 2 Tahun 2017 termasuk jika adanya proyek rusak baik terkena bencana alam maupun karena di duga akibat kurangnya mutu dan kwalitas bahan material proyek. Hal itu masih tanggung jawab kontraktor meskipun sudah melewati batas waktu serah terima proyek atau masih menjadi masa pemeliharaan rekanan.

Lebih detail di ulas penyedia jasa termasuk kontraktor dan konsultan, baik konsultan perencanaan dan pengawasan kegagalan bangunan akibat perencanaan kontruksi pihak rekanan wajib bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan tersebut dalam jangka waktu paling lama 10 tahun sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa kontruksi. “Pertanyaanya, apakah UUJK tentang jaminan kontruksi diterapkan apa tidak..?,” Sergah pemilik Akun Putra Sawunggaling bernama Mohamad Nurkotib, yang juga aktivis asal Desa Singolatren ini.

Sementara M Azam menanggapi, dalam komentarnya mengatakan bahwa uploud foto memperlihatkan kesalahan kontruksi.”Kalau melihat foto di atas, saya yakin itu akibat sliding.Jadi kesalahan konstruksi dan yang bertanggung jawab adalah konsultan perencana,sedangkan kesalahan pelaksanaan yang bertanggung jawab adalah kontraktor dan konsultan pengawas sebagai wakil direksi teknis, maaf itu hanya analisa saja, “Sergahnya.

Parahnya, kata M Azam kenyataan setelah penyerahan pihak pengguna jasa seperti CV atau PT dan konsultan tidak mau serta melempar tanggung jawab ke Dinas terkait.

Lebih lanjut proyek plengsengan menurutnya harus diperhitungkan sebagai dinding penahan atau talud. “Jika konstruksinya disamakan dengan pondasi biasa, ya tentu akan terjadi sliding.” Jelasnya lagi.

Sampai berita ini di tayangkan, pihak dinas PU pengairan kabupaten Banyuwangi masih belum dapat di konfirmasi. (Tim)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *