Belum Terbentuk Perusahaan, Aditya Manager Pabrik Sabut di Kecamatan Glenmore Mengaku Sudah Urus Ijin

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Keberadaan pabrik dan tempat penjemuran sabut kelapa yang ada di dusun Salamrejo Desa Sumbergondo kecamatan Glenmore hingga saat ini, masih tetap beroperasi walaupun belum mengantongi ijin sama sekali.

Tak pelak Keluhan – keluhan warga sekitar pabrik dan tempat penjemuran terus di keluhkan oleh masyarakat, di karenakan Polusi yang disebabkan adanya penjemuran sabut kelapa di pabrik tersebut tidak digubris oleh pihak pabrik.

Bacaan Lainnya

pantauan di lokasi Dengan tidak adanya fasilitas penutup sehingga sabut kelapa tersebut mudah terbawa angin sehingga menjadikan polusi bagi warga sekitar, bahkan air sungai yang berada didalam pabrik juga terlihat banyak serpihan-serpihan sabut kelapa

Menurut, Aditya Orang yang disebut sebut sebagai manager ketika di konfirmasi melalui saluran whatsaapnya menuturkan masih urus ijin.

“Iya pak, jadi kita sekarang lagi mengurus ijinnya, tapi dalam prosesnya butuh waktu, jika memang menurut bapak kita harus berhenti beroperasi, ya kita akan berhenti beroperasi sampai ijin nya keluar.” ungkapnya.

Adit juga menambahkan bahwa perusahaan belum terbentuk.

“itu peralihan perusahaan lama yang sudah bangkrut dan kita rencananya menggunakan perusahaan baru dan itu masih akan kita bentuk, berkaitan dengan ijin kita akui kalau kita salah, menurut aturan memang seharusnya ijin selesai baru beroperasi, tapi kita masih dalam tahap uji coba, dan berkaitan ijin yang kita urus kemarin kita baru mengurus domisili tingkat desa dan Advis Planing, dan itu masih atas nama pemohon perseorangan.” jelasnya.

sebelumnya, kasiTrantib kecamatan glemore Mohamad Atmin saat di hubungi melalui pesan whatsapp (WA) mengatakan sudah mendatangi ke lokasi namun pemilik berada di luar kota, kalau masalah menutup itu bukan wewenang pihaknya namun yang berwenang kabupaten.

“iya mas, tadi saya sudah ke lokasi namun tidak ketemu dengan bosnya, Kata mandornya dia ke solo. Hari rabu depan baru datang, kalau terkait penghentian aktifitas itu yang berwenang menghentikan adalah pihak satpol pp kabupaten,”ucapnya.

Namun menurut Topan, orang yang mengaku sebagai calon kepala produksi, ketika di temui di lokasi pabrik mengatakan bahwa penjemuran di gudang baru beberapa bulan

“untuk penjemuran ini kami lakukan hanya beberapa bulan ini, dan kami belum mengetahui adanya keluhan warga, tapi nanti akan kami konfirmasikan kepada manager dan direktur.” ungkapnya

ketika di pertanyakan tentang Ijin perusahaan, topan mengaku tidak mengetahui secara rinci

“untuk perijinan saya kurang paham secara pasti, karena perusahaan belum terbentuk, sementara orang orang yang saya sebut tadi itu masih calon semuanya ketika nanti sudah di bentuk.” tegasnya

Masih menurut Topan, mengakui jika seharusnya ada ijin terlebih dahulu

“memang seharusnya ada ijin terlebih dahulu sebelum produksi dilakukan, tapi pasti nantinya akan kita urus, karena sekarang masih tahap uji coba.” jelas pria asal aceh yang juga mengaku sebagai aktivis lingkungan ini.

Sementara menurut, Hasan, selaku pemilik gudang mengakui Gudangnya hanya mengantongi IMB

“kalau gudang saya ijinya hanya IMB untuk ijin lainnya biar yang urus yag punya usaha produksi, karena beberapa kali sudah ganti ganti pengusaha, saya hanya menyewakan lokasi saja ketika sudah di bayar ya selesai urusan saya.” singkatnya.

Diketahui pabrik tersebut melakukan kegiatan ekspor sabut kelapa ke negeri cina, dengan dua produk. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait