Bicara Pasal 33 di STIE Banjarmasin, LaNyalla: Koperasi Lantai Bursa Milik Rakyat

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengupas Pasal 33 UUD 1945 mengenai koperasi, saat memberikan kuliah umum di depan para mahasiswa di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5).

Kegiatan ini dilakukan secara langsung dan virtual. Secara langsung, kuliah umum dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Hanya sekitar 15 civitas academica yang hadir, termasuk 3 perwakilan mahasiswa. Sisanya mengikuti kuliah umum secara virtual.

Pada kesempatan itu, LaNyalla didampingi Fachrul Razi (Ketua Komite I), Bustami Zainudin (Wakil Ketua Komite II), Prof Dr Sylviana Murni (Ketua Komite III) DPD RI, Jialyka Maharani (Sumsel), Andi Muh Ihsan (Sulsel), Habib Ali Alwi (Banten) Habib Zakaria Bahasyim, Habib Hamid Abdullah, dan Gusti Farid Hasan Aman (Kalsel) dan Rahman Hadi (Sekjen DPD RI).

LaNyalla mengajak semua pihak kembali ke tujuan berbangsa sesuai cita-cita founding fathers, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Itu sesuai materi dalam kuliah umum hari ini, yaitu tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan.

“Itu tidak lepas dari kebijakan perekonomian nasional negara kita yang tertuang di Pasal 33 UUD 1945, dimana perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang dijalankan dengan bentuk koperasi,” tutur LaNyalla.

Menurut LaNyalla, makna ‘koperasi’ perlu dipahami sebagai ‘kata kerja’, semangat tolong menolong, kekeluargaan yang senantiasa mengupayakan keuntungan bersama dan solidaritas sosial yang berorientasi kepada ‘Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing’.

“Muhammad Hatta dan juga Sutan Sjahrir, menyebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta pun harus berjiwa Koperasi. Sejatinya semangat Koperasi adalah cara atau sarana atau alat untuk berhimpun, dan bersama-sama memiliki mesin penghasil uang,” katanya.

LaNyalla mengingatkan agar Koperasi tidak hanya diartikan sebagai wadah untuk simpan pinjam atau gadai barang. Sebab koperasi adalah konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa.

“Koperasi adalah konsepsi lantai bursa milik rakyat yang memproteksi dan melindungi warga bangsa. Itu semangatnya. Oleh karena itu mulai sekarang mari kita gelorakan kembali nilai sejati Koperasi,” tegas dia.

Menurut dari Dapil Provinsi Jawa Timur itu, koperasi bukan sekadar etalase, tetapi benar-benar sebagai alternatif cara umat manusia menjawab tantangan masa depan. “Terutama di era Robotisasi, di mana peran manusia akan digantikan robot dan mesin yang memiliki kemampuan artificial intelligent.”

Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya menjadi penanda, negara harus aktif membangun kesejahteraan sosial. “Pasal 33 UUD 1945 salah satu pasal, dimana Ayat (1), (2) dan (3), tidak mengalami perubahan pada momentum perubahan konstitusi 1999-2002, meski kemudian ditambah dengan Ayat (4) dan (5) hasil Amandemen. Karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman,” jelas dia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait