Boleh Saja Ekspor Ganja Asal Revisi Lebih Dahulu UU Tentang Narkotika

  • Whatsapp

Oleh: H Anhar Nasution

SEBAGAI orang yang ikut merumuskan UU Narkotika No: 35/2019, saya sudah menduga suatu saat bakal banyak orang mengusulkan tanaman Ganja yang bahasa latinnya Cannabis Sativa atau Cannabis Indica sebagai komoditas yang menghasilkan uang.

Karena itu, mendengar ucapan Rafli Kande, anggota DPR RI dari Dapil I Provinsi Aceh Darussalam dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, akhir Januai lalu, saya santai saja. Saya sudah menduga suatu saat akan banyak orang mengusulkan tanaman Ganja sebagai komoditas yang menghasilkan uang.

Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan cerita perdebatan panjang perumusan UU Narkotika antara Pemerintah dengan DPR RI 2005 sampai diketok palu pada Rapat Paripurna 2009. Hampir lima tahun masa jabatan kami waktu itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika yang merupakan usulan pemerintah di bahas di DPR RI, salah satu timbulnya perdebatan soal penempatan Ganja sebagai Jenis Natkotika Golongan 1.

Saat itu kita lebih banyak mengikuti alur pikir pemerintah yang diwakili Pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pejabat Menteri Kesehatan(Menkes) yang lebih mengedepankan ‘Pokoknya’ Ganja tersebut sangat berbahaya sehingga harus ditempatkan pada Golongan Satu, walau berdasarkan kunjungan ke beberapa negara, kami dapati Heroin, Kokain dll jauh lebih berbahaya dan berdampak negatif dari Ganja.

Singkat cerita karena kata ‘Pokoknya’ tadi, Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Narkotika bersepakat menempatkan Ganja di urutan Satu Jenis Narkoba yang sangat berbahaya.

Seiring berjalannya waktu, munculah beberapa elemen masyarakat dan para dokter serta ahli farmasi yang melakukan penelitian secara mendalam tentang Ganja, dan kemudian kita dikejutkan dengan ucapan Anggota DPR RI yang terhormat “Ganja di Ekapor”.

Sekarang muncul pertanyaan saya, apakah Anggota DPR RI asal Aceh ini sadar atau mempunyai latar belakang hukum untuk berucap demikian atau Beliau berbicara secara alam bawah sadar yang didorong nurani sebagai Rakyat Aceh yang melihat kenyataan sampai saat ini Propinsi Aceh Darussalam itu masuk kategori termiskin di Indonesia.

Melihat kenyataan banyak rakyat Aceh berasal dari desa yang lugu dimanfaatkan, dijadikan Bandar Narkoba kurir yang akhirnya dijebloskan ke dalam penjara berpuluh-puluh tahun lama hukumannya, padahal mereka itu mungkin saja tidak mengetahui atau terjebak bujuk rayu bandar karena lebodohan dan kemiskinan.

Lantas bisa saja naluri rakyat Aceh yang kita kenal darah pejuang, ucapan itu ke luar spontanitas ke publik sehingga gegerlah suasana perpolitikan Di Indonesia.

Untung saja wakil rakyat itu bukan dari partai politik pendukung Pemerintah sehingga tidak di masukkan ke dalam politik Pengalihan isue.
Disisi lain bermunculan lah pernyataan-pernyatan dan keberanian para Ahli Farmasi dan para dokter yang khusus melakukan penelitian Tentang Ganja ini yang kemudian kita sama-sama ketahui banyak manfaatnya Pohon Ganja itu untuk mendukung upaya-upaya kedokteran dalam hal kesehatan.

Pertanyaannya sekarang, mengapa di Indonesia menempatkan Ganja sebagai Narkotika Golonagn Satu. Kalau boleh, saya mengakatan sedikit dipaksakan Ganja sebagai Narkotika Golongan Satu ditempat diurutan teratas.

Secara kultur bangsa kita (Indonesia-red) masih belum sadar betul untuk menggunakan barang khususnya tumbuhan Jenis Narkotika baik sebagai bahan obat atau untuk disalahgunakan yang menimbukan efek merusak dirinya dan orang lain.

Betul dari hasil penelitian mengakatan, tidak satu orang juga yang mati karena mengisap ganja. Hampir semua negara maju telah memperbolehkan penggunaan ganja. Namun, perlu diingat negara-negara maju manusianya telah lama berpikiran maju sehingga jika dihimbau untuk pemakaian Ganja hanya boleh digunakan bagi yang telah berumur diatas 18 tahun dan dengan pembatasan pemakaian.

Namun, kita lihat kenyataan bangsa Indonesia dengan diterapkannya hukuman yang sangat berat bagi pengguna apalagi pengedar Narkoba masih saja banyak yang melanggarnya termasuk anak dibawar umur. Inilah yang banyak mengakibatkan kematian, bukan karena mengkonsumsi Ganja, tetapi setelah mengisap Ganja tersebut yang membuat seseorang akan ‘flay berhalusinasi’ lantas melakukan aktivitas yang membahayakan dirinya dan orang lain.

Contoh remaja yang masih kontrol otaknya terbatas setelah mengisap Ganja mengendarai kebdaraan bermotor, lantas menabrak orang lain yang mengakibatkan dirinya dan orang lain tersebut jadi korban bahkan sampai kepada nyawanya melayang. Mungkin inilah hikmah dari kerasnya keinginan menempatkan Ganja sebagai Narkotika golongan Satu diurutan teratas.

Bagaimana solusinya? Jelas ada asal mau Amandemen UU Natkotika No: 35/2009 khususn ya pasal tentang penggolongan Narkotika. Berikutnya, Pemerintah dan masyarakat bekerja keras untuk melakukan pendidikan dan edukasi serta pengawasan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk mengkonsumsi Narkoba.

Itu sebabnya Tim Perumus Panja RUU Narkotika pada saat itu bersepakat peran serta masyarakat Kami tempatkan dalam satu BAB agar dengan maksud Pemerintah dalam hal ini BNN secara sadar dan sungguh-sungguh mengedepankan Pemberdayaan Masyarakat secara maksimal dan menempatkan kegiatan ini sebagai prioritas utama bukan dengan mengedepan pemberantasan yang akhirnya kita saksikan sampai saat ini masaalah kejahatan Narkoba bukannya berkurang, malah semakin meningkat.

Jika ini bisa dilaksanakan dan dengan terus menerus melakukan kajian dan penelitian Maka harapan Tanaman Ganja bisa menjadi komoditas Ekspor yang menghasilkan Devisa mungkin akan bisa terwujud..Allahu Akbar. H Anhar Nasution SE (Anggota DPR RI 2004-2009)

)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait