JEMBER, beritalima.com | Adanya perselisihan dan cekcok antar sesama teman sekolah, saat tugas Praktek Kerja Lapangan (PKL) di perusahaan tambak udang Lumajang, seorang siswi kelas XII SMK di Jember dikeluarkan dari sekolah.
Siswi yang tinggal bersama pamannya di Desa Jambearum, Kecamatan Puger tersebut berinisial BCC. Sedangkan ibu kandungnya, saat ini menjadi TKI di negeri Singapura.
Setelah kejadian cekcok itu, tiba-tiba pihak SMK Perikanan dan Kelautan Puger, mengeluarkan Surat Peringatan ketiga (SP-3) yang berisi, bahwa pihak sekolah telah mengembalikan siswi tersebut, ke pihak orang tua tertanggal 21 Desember 2021.
Mengetahui hal itu, Prapti Budi Rustika, selaku ibu BBC tidak terima dengan langkah yang diambil sekolah, karena tanpa ada peringatan terlebih dahulu, langsung memutuskan secara sepihak.
Dihubungi selulernya, Jumat (23/12/2021) Prapti Budiati Rustika mengatakan, sebetulnya ini dipicu masalah sepele. Hanya karena dilaporkan terlibat cekcok mulut, dan berselisih paham dengan temannya sesama siswa.
Hingga kemudian, putrinya tersebut dipulangkan oleh perusahaan tempat PKL. Sehingga pihak sekolah menganggap, pelanggaran anaknya masuk kategori berat.
“Seharusnya dengan kesalahan sekecil itu, lembaga melakukan bimbingan terlebih dahulu kepada siswa, diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” jelasnya.
Atas keputusan sekolah itu, anaknya mengalami tekanan mental dan trauma. Kalau semisal anaknya melakukan kriminal, boleh saja mengeluarkan SP-3 atau pemberhentian.
“Seharusnya kan SP-1 dulu, SP-2 dan bukan kayak gitu, langsung SP-3,” kesalnya.
Menurut Prapti, putrinya memiliki hak untuk membela diri atau memberikan ruang untuk menjelaskan, bukan sepihak. Karena anak juga memiliki hak, untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
“Sekolah tidak bisa sewenang-wenang terhadap anak didik, yang berpotensi menghambat masa depan seorang anak,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan sekolah ini masih berdasarkan keterangan pihak perusahaan, tanpa diselidiki dahulu kebenarannya.
“Masa sekolah tinggal beberapa bulan saja anakku selesai, namun pihak sekolah memutuskan seperti itu,” pungkas Opik sapaanya.
Atas putusan sekolah itu, dirinya berencana akan mengadukan ke Dinas Pendidikan terkait.
Sementara, Kepala Sekolah SMK Perikanan dan Kelautan Puger, Kuntjoro Basuki, ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, terkait permasalahan itu masih enggan berkomentar lebih jauh.
“Itu masih urusan internal kami (lembaga) dulu. Mohon maaf, mohon izin, besok hari sabtu, orang tua mau saya panggil,” katanya. (Sug)