Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, DPD RI: RUU PDP Harus Segera Disahkan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Data 279 juta penduduk Indonesia diduga bocor dan diperjual-belikan dalam sebuah forum. Data ini ini mencakup nomor KTP, gaji, nomor telepon, alamat dan email, bahkan data orang yang sudah meninggal juga terdapat di dalamnya.

Itu menjadi sorotan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, Ia meminta pihak terkait untuk bertanggung jawab atas bocornya Identitas Kependudukan warga Indonesia. “Data pribadi harusnya terlindungi, tidak mudah tersebar apa lagi diperjualbelikan” kata Fachrul dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (21/5) petang.

Mantan aktivis Universitas Indonesia itu menambahkan, era digital seperti sekarang data kependudukan sangatlah vital. Harus dijaga kerahasiaannya karena dapat disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemilik Data Pribadi adalah individu yang padanya melekat Data Perseorangan. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mempunyai aturan internal perlindungan Data Pribadi untuk melaksanakan proses.

Fachrul menilai sudah saatnya pemerintah mengedepankan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). “Harus segera disahkan RUU ini menjadi UU, mengingat ini penting dalam usaha perlindungan data pribadi kita. Ini harus dipastikan,” jelas dia.

Alumni Politik Universitas Indonesia menambahkan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam perlindungan Data Pribadi yang dikelolanya.

Perolehan dan pengumpulan Data Pribadi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik wajib berdasarkan persetujuan atau peraturan perundang-undangan. UU PDP yang saat ini masih berupa RUU ditargetkan selesai awal tahun depan.

UU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara. UU PDP mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

“Melalui regulasi tersebut, ditetapkan data protection officer (pengawas perlindungan) data pribadi,” jelas senator muda dari Dapil Provinsi Aceh Darussalam tersebut.

RUU PDP saat ini masih dalam proses politik di DPR. RUU PDP masuk ke tahap pembahasan di DPR sejak September lalu. Semula, RUU PDP itu ditargetkan selesai November tahun ini. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait