Dianggap Perilaku Kurang Baik, BNNP Jatim Pindahkan Ketiga Pasien Rehabilitasi Narkotika dari Banyuwangi ke LRS KP2M Jember

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Menanggapi pertanyaan sekaligus pemberitaan media ini pada hari Senin (24/5/2021), serta viralnya foto Kades Maimun salah satu tersangka kasus pesta narkoba yang sedang mengadakan acara kumpul bersama (Halal Bihalal) dengan grup Kepala Desa yang tergabung di PAPDESI saat Hari Raya Idul Fitri yang digelar di kediamannya yang berada di Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kepala BNNP Jatim Drs. Mohamad Aris Purnomo langsung memberikan Klarifikasi tertulisnya lewat media ini. Dalam penjelasannya Kepala BNNP Jatim menerangkan bahwa, BNNP Jatim menjemput dan memulangkan pasien adalah tidak benar. Klien atau pasien merupakan orang yang telah mendapatkan TAT di BNNP Jatim yang mendapatkan rekomendasi rehabilitasi dari hasil putusan Tim Assesmen di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang Kabupaten Malang Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

“Setelah kurang lebih 3 minggu dirawat, klien tersebut (3 orang) dijemput atas surat permintaan dari RSJ Lawang yang meminta pemindahan pasien karena perilaku yang kurang baik dan bisa mengakibatkan pengaruh buruk kepada klien RSJ lainnya,” ujar Aris.

Kepala BNNP Jatim juga menjelaskan, pemindahan tersebut juga karena adanya permintaan dari pihak keluarga klien atau pasien untuk di tempatkan ke lokasi yang lebih dekat.
“Selain adanya permintaan dari pihak RSJ Lawang, juga ada permohonan dari pihak keluarga pasien sendiri untuk pemindahan pasien agar dipindahkan ke Kabupaten Jember, yaitu di Lembaga Rehabilitasi Sosial KP2M,” tambah Aris.

Dengan pertimbangan kedua permohonan tersebut akhirnya BNNP Jatim mensetujui untuk menjemput dan memindahkan pasien ke Jember dengan pengawalan personel BNNP Jatim dan dibantu oleh personil Polresta Banyuwangi. Pemindahan tersebut telah dilakukan dan saat ini posisi pasien ada di Lembaga Rehabilitasi Sosial KP2M Jember.

“Seminggu setelah lebaran pasien sempat mengajukan cuti dengan alasan orang tua sakit dan izin tersebut diberikan selama 3 hari, dan saat itu posisi pasien masih berada di RSJ Dr.Radjiman Wediodiningrat Lawang,” imbuh Aris.

Kepala BNNP Jatim juga menjelaskan, ijin cuti tersebut hanya untuk satu orang klien saja. Sedangkan untuk kedua klien atau pasien rehabilitasi yang lain waktu iku posisinya masih berada di RSJ Lawang.

“Sampai saat ini setelah ketiga pasien dipindahkan ke Kabupaten Jember, pihak BNNP Jatim telah memberikan konfirmasi bahwa klien tersebut masih berstatus pasien rehabilitasi narkoba di Lembaga Rehabilitasi Sosial KP2M Jember, dan harus menjalani rehabilitasi rawat inap,” pungkas Kepala BNNP Jatim. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait