Diduga Proyek Jalan Pancur Milik Oknum Anggota DPRD OKU

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom— Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah jelas yakni legislasi Anggaran, Pengawasan dan menyampaikan aspirasi rakyat, namun masih saja ditemukan adanya oknum anggota dewan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, secara diam-diam diduga bermain proyek dengan menggunakan siasat mengatasnamakan keluarga atau orang lain yang sudah sepakat untuk bekerjasama.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun beritalima.com di Dinas PU Binamarga Kabupaten OKU, didapat adanya oknum anggota dewan yang bermain proyek, namun proyek tersebut dijalankan oleh adiknya menggunakan CV. KEPUNGUR SAKTI.

Tidak tanggung-tanggung proyek peningkatan Jalan Pancur yang dikerjakan pada anggaran 2016 menggunakan dana APBD OKU, dengan nilai miliaran rupiah diduga Milik oknum anggota DPRD OKU berinisial Y, hanya saja Pekerjaan jalan tersebut bukan atas nama anggota dewan yang bersangkutan, melainkan dikerjakan adiknya.

Sementara proyek jalan itu terletak di Jl.Solo Pancur Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur, yang belum lama dibangun sudah ada yang hancur proyek itu senilai Rp.1.491.000.000,- yang dikerjakan oleh CV. KEPUNGUR SAKTI.

Sementara saat dibincangi beritalima.com Minggu (4/12/2016) salah seorang kontraktor yang namanya enggan dimediakan mengatakan bukan rahasia umum lagi jika anggota dewan OKU bermain proyek, namun hal tersebut dibiarkan tiap tahun mereka (anggota DPRD) mendapatkan jatah proyek yang tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD).
” Hampir dalam setiap tahunnya kemudian modus lainnya dengan cara meminta fee sebesar 2-3 persen dari total anggaran proyek disetiap SKPD, melalui komisi-komisi di DPRD.” Terangnya.

Menurutnya hal itu lebih mudah karena oknum anggota DPRD tersebut, yang mengesahkan anggaran disetiap SKPD yang ada di OKU.

Sehingga setiap SKPD tidak berani menolak karena akan berdampak pada anggaran dinas lainnya yang diajukan”, ungkapnya

Menanggapi permasalahan itu menurut Ketua FBI Kabupaten OKU Ari, sebenarnya fungsi anggota dewan itu adalah mengawasi pelaksanaan proyek, bukan bagi-bagi proyek ataupun bermain proyek hal itu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Bahkan DPRD yang ada di Kabupaten/Kota masing-masing memiliki aturan internal, namun faktanya masih ada oknum anggota DPRD melakukan penyimpangan terkait bermain proyek di belakang layar,” kata Ari.

Masih menurut Ari perlu diketahui tugas utama DPRD yaitu Pengawasan, budgeting, dan legislasi sebagai wakil rakyat bukan bermain proyek atau dapat jatah proyek, melainkan mengemban aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada eksekutif.

Sementara saat dikonfirmasi beritalima.com melaui via handphone Minggu (4/12) Kepala PU Bina Marga Kabupaten OKU Ir. Hilman, MM belum bisa memberikan komentar terkait oknum anggota dewan yang bermain proyek dikantor SKPD yang dipimpinnya.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *