Dinilai Ilegal, Rumah Sehat Herbal Ditutup

  • Whatsapp

TERNATE, beritalima.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku akan menindak tegas praktek Rumah Sehat Herbal (RSH) Jaya Sejahtera Abadi yang beroperasi di  Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
 
Kepal Dinas Kesehatan Kota Ternate, Dr Fathiya Suma dalam rilisnya mengungkapkan, akan menindak tegas Rumah Sehat Herbal yang beroperasi di Kota Ternate tanpa memiliki surat izin.
 
Sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat bahwa Rumah Sehat Herbal (RSH) yang melakukan pelayanan kesehatan “door to door” berupa pemeriksaan darah, dan dikenakan biaya pemeriksaan sebesar Rp 50 ribu, itu pun sudah beroperasi selama satu bulan tanpa mengantongi izin dari Dinkes Ternate.
 
Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Ternate bersama dengan Anggota Komisi III DPR Kota Ternate, mendatangi Rumah Sehat Herbal (RSH) Jaya Sejahtera Abadi dan menemukan beberapa pelanggaran dalam praktek.
 
Rumah Sehat Herbal (RSH) Jaya Sejahtera Abadi diketahui telah beroperasi selama sebulan terakhir tanpa mengantongi izin dari Dinkes Kota Ternate. Tak hanya itu, RSH ini juga telah melakukan pelayanan kesehatan dengan mengatas namakan Dinas Kesehatan Kota Ternate.
 
Selain itu, RSH juga tidak memeiliki tenaga kesehatan (SDM) yang berkompeten dan tidak memiliki surat tanda regestrasi dari Organisasi Profesi Kesehatan.
 
Dalam prakteknya, SRH telah melakukan pengambilan darah pada masyarakat dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bahkan RSH juga tidak memiliki tempat pembuangan limbah medis sesuia kententuan yang berlaku.
 
Untuk itu, pihak Dinkes Kota Ternate setelah dilakukan pemeriksaan dan investigasi, maka Rumah Sehat Herbal (RSH) dinyatakan ditutup dan tidak diperbolehkan beroprasi sebelum memiliki izin.
 
“Rumah Sehat Herbal tidak boleh melakukan pengambilan darah dan pemeriksaan laboratorium karena tidak memiliki tenaga kesehatan yang mampu dan berkompeten.” Kata Kadis Kesehatan Kota Ternate Dr Fathiya Suma dalam rilisnya, Senin (15/05)
 
Lanjut Fathiya, berhubung karena tidak memiliki izin operasi dan tidak memiliki sember daya manusia dalam bidang kesehatan, “dengan tegas kami dari Dinas Kesehatan Kota Ternate mengabil langkah untuk menyita alat-alat kesehatan yang dipakai dalam praktek,” ujarnya.
 
Fathiya menambahkan, jika masih ditemukan atau dilaporakan oleh masyarakat, bahwa Rumah Sehat Herbal (RSH) melakukan aktivitas atau kegiatan yang berhubung dengan pelayanan dan pemeriksaan kesehatan, “maka akan dilaporkan ke pihak Kepolisian untuk ditindak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tegasnya. (@dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *