DPR Aceh Gelar Penutupan Persidangan II Tahun 2017

  • Whatsapp

BANDA ACEH, Beritalima- jawaban atau penjelasan atas evaluasi harus dibuat secara rasional disertai data yang akurat. ”hasil sinkronisasi ini segera disampaikan dalam kesepakatan pertama kepada DPR Aceh dan menteri dalam negeri paling lambat tiga hari kerja setelah penutupan masa sidang.

Hal ini disampaikan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muharuddin, S.sos.I dalam penutupan persidangan II DPR Aceh tahun 2017, dengan agenda penetapan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2016,  yang berlangsung di gedung utama DPRA, Jumat malam , 18 Agustus 2017.

“secara garis besar kami sampaikan hasil penyesuaian yang telah disepakati antara eksekutif dan badan anggaran DPR Aceh bahwa terhadap hasil evaluasi menteri dalam negeri atas rancangan qanun pertanggungjawaban APBA tahun anggaran 2016 telah ditindaklanjuti dan segera akan disampaikan kepada menteri dalam negeri,” kata ketua DPR Aceh.

Selain itu, dikatakannya terhadap beberapa temuan BPK yang berkaitan dengan kepatuhan hukum terhadap perundang-undangan seperti kelebihan bayar, jaminan pelaksanaan pembayaran biaya langsung, pemborosan keuangan atas pembayaran premi jkra dan menyelesaikan kelebihan pembayaran pada beberapa proyek pembangunan harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik, harap Muhar selaku ketua DPRA.

”Pada prinsipnya badan anggaran dapat menerima hasil sinkronisasi dengan catatan harus rasional dan untuk tahun mendatang agar mengupayakan peningkatan capaian realisasi rincian objek pajak aceh dan retribusi aceh, dan kedepan harus cermat dalam menetapkan target pendapatan,”pungkas Ketua DPR Aceh. (Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *