Dua Budak Narkoba Diringkus Aparat Kepolisian

  • Whatsapp

BANGKALAN, BeritaLima.com – Sat Reskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, pada hari Senin (11/6/2018) sekitar pukul 00:05 WIB dini hari, tangkap dua orang budak narkoba.

Dua budak narkoba itu bernama, David Octavianus Tatuhey (31) warga Perum Araya Jl. Klampis Asri Barat Blok F 5/8 Rt. 03 Rw. 12 Surabaya, dan Nicolas Edo Wijaya (27), asal Jl. Bedul Merisi Selatan No.21 Kec. Wonocolo Surabaya.

Mereka ditangkap saat petugas melakukan giat razia di Jalan raya Petapan Desa Sandang Dajah, Kecamatan Labang, Bangkalan. Kemudian petugas menghentikan 1 unit kendaraan Toyota Innova warna hitam Nopol L-1029-XJ.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 2,42 gram yang disimpan di saku celana tersangka.

“Mereka membeli secara urunan seharga Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dibeli dari Toyib di Desa Parseh, kecamatan Socah, Bangkalan. Barang haram itu akan dikonsumsi secara bersama-sama di Surabaya,” jekas AKP Bidarudin, Senin (11/6/2018) .

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti (BB) sabu seberat 2,42 gram, petugas juga mengamankan 2 unit handphone (HP) dan 1 unit kendaraan Innova warna hitam Nopol L-1029-XJ milik tersangka.

”Kedua tersangka sudah diserahkan pada SatReskoba Polres Bangkalan, dan akan dijerat pasal sub 112 ayat (1) UU No 132 ayat (1) RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *