Dua Bulan, BNNK Sergai Ungkap Empat Pelaku Peredaran Narkoba

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com-Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba selama dua bulan dan berhasil meringkus 4 pelaku dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu pada 2018 ini.

Hal ini dikatakan Kepala BNNK Sergai, Adlin M. Tambunan didampingi Kepala Seksi Pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu dan Kasubbag Umum Jusuf Banggun Purba saat Press Release di Kantor BNNK Sergai, Rabu (28/2/2018).

“Di tahun 2018 ini, tim BNNK Sergai telah berhasil meringkus 4 pelaku peredaran narkoba dan berikut barang bukti sabu. Penangkapan pelaku pertama oleh BNNK Sergai yakni Inisial AR (26), warga Tebing Syahbandar ditangkap pada Januari 2018 dengan barang bukti sabu seberat 0,68 gram. Dan pelaku inisial MI (27), warga Pengajahan ditangkap pada Januari 2018 dengan barang bukti sabu seberat 0,68 gram,” kata Adlin Tambunan.

Selanjutnya pelaku inisial SAD (30), warga Perbaungan ditangkap pada Febuari 2018 dengan barang bukti sabu seberat 3,44 gram.

“Kemudian tim BNNK Sergai melakukan penangkapan tersangka HS (26), warga Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Selasa (27/2) sekitar pukul 04:00 Wib di rumah kerabatnya saat tersangka tertidur di ruang kamarnya. Dari tangan tersangka tim kita berhasil mengamankan barang bukti sabu 4 klip yang diduga berbentuk kristal yakni jenis sabu yang beratnya lebih kurang 25 gram,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka HS, ternyata HS bukan warga Sergai melainkan warga Aceh Tamiang, namun menurut pengakuan HS sudah berjalan enam 6 bulan melakukan peredaran narkotika jenis sabu, khususnya di wilayah Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin, dalam satu hari tersangka HS bisa menghabiskan 20 gram sabu perharinya.

“Sesuai dari barang bukti tersangka HS yang masih bersegel, barang bukti ini akan kita kirim dulu ke laboratorium untuk memastikan bahwasanya kebenaran barang bukti ini apakah asli atau tidak,” kata dia.

Selanjutnya, kata Adlin M. Tambunan BNNK Sergai akan terus melakukan pengembangan karena tersangka HS juga merupakan target BNNK Sergai, namun masih ada tersangka lain yang cukup besar yang masih dilakukan pengembangan.

Selain menangkap 4 pelaku, BNNK Sergai sudah melimpahkan pelaku pertama ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, sedangkan pelaku ke 2 dan 3 masih dalam proses penyelidikan. Sesuai perkara tersangka dikenakan tindak pidana narkotika sebagimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) pasal 127 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Sugi)

Kepala BNNK Sergai, Adlin M. Tambunan didampingi Kepala Seksi Pemberantasan, Kompol Altur Pasaribu dan Kasubbag Umum Jusuf Banggun Purba saat Press Release di Kantor BNNK Sergai. Foto SUGI

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *