Dua Orang Pengedar Sabu Diciduk Polisi 

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Sat Reskoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan dua orang pengedar sabu di dua tempat yang berbeda. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial NF (41) dan SAL (33) keduanya merupakan warga desa Tamanan, Kec. Tamanan, Bondowoso.

Tersangka NF ditangkap di Desa Koncer, Kec. Tenggarang, Bondowoso saat mengantar sabu kepada pembeli. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kurang lebih 0.5gr, dan 1 hand phone merk cross warna hitam.

Sementara itu tersangka SAL yang merupakan seorang ibu rumah tangga ditangkap saat mengedarkan sabu di rumahnya di desa Tamanan, Kec. Tamanan, Bondowoso. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,25gr, 1 buah korek api warna hijau yang sudah dimodifikasi, 2 buah sedotan warna putih, dan 1 pak plsatik klip kosong.

Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Asib mengatakan, tertangkapnya dua pengedar tersebut bermula dari laporan masyarakat. Mendapat informasi, Polisi langsung melakukan pengintaian tehadap dua orang tersangka yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bondowoso, dan kasusnya dalam pengembangan guna meringkus teman-teman tersangka sesama pengedar atau bandar,” terang Kasat.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 subs 114 UU RI NO 35 Th 2009 tentang narkotika karena terbukti Mengedarkan. Memiliki. Menguasai. Menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. (*/Rois) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *