SURABAYA, beritalima.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar. Permintaan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Jaksa I Nyoman Darma Yoga menilai keberatan yang diajukan tim advokat para terdakwa tidak tepat karena telah masuk ke pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.
“Alasan yang diajukan oleh advokat terdakwa terlalu dini dan sudah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan,” tegas Darma Yoga di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, seluruh dalil yang diajukan pihak terdakwa merupakan syarat materiil yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jaksa juga menolak anggapan pihak terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya merupakan sengketa administratif atau perdata.
“Jaksa meyakini perkara ini merupakan tindak pidana korupsi, bukan sekadar sengketa administratif atau perdata,” tegasnya.
Dalam tanggapan tersebut, jaksa menyatakan dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP karena disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi para terdakwa, menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya berwenang mengadili perkara tersebut, serta menyatakan surat dakwaan tertanggal 3 Maret 2026 sah dan dapat diterima.
“Memohon agar majelis hakim menolak seluruh keberatan para terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara,” pungkas Darma Yoga.
Sebelumnya, skandal dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 mulai disidangkan dengan enam terdakwa dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dari Pelindo, terdakwa yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku mantan Regional Head Pelindo 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.
Sementara dari PT APBS, terdakwa adalah Firmansyah selaku Direktur Utama periode 2020–2024, Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap tiga pejabat Pelindo diduga melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa melibatkan KSOP Utama sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
Tak hanya itu, para terdakwa juga diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT APBS meskipun perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kapal keruk sebagai sarana utama pengerukan.
Kasus ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara dalam proyek pemeliharaan kolam pelabuhan dengan nilai mencapai Rp83 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. (Han)








