Edarkan Sabu, Syam Warga Pantai Cermin di Tangkap Polisi

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com- ZN alias Syam alias Udah (45) warga Dusun II, Desa Pantai Cermin kanan , Kec.Pantai Cermin , Sergai. Ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai, Sabtu (27/1) sekitar pukul 11:30 WIB.

Hasil yang dihimpun , Pelaku ditangkap di Dusun III, Desa Pantai Cermin , Sergai karna kedapatan sebagai pengedar sabu di wilayahnya. Dari tangan pelaku tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu) Buah kotak Rokok Gudang Garam yang didalamnya terdapat 5 plastik kecil klip tembus pandang warna bening diduga berisikan narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam yang berisikan 1 plastik besar klip tembus Pandang diduga sabu , 1 ( satu) timbangan elektrik dan 1( satu) hp warna hitam merk Samsung, dengan total sabu seberat 6,5 gram

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly ,SIK, MH, Msi melalui Kasat Narkoba AKP. P. Bangun mengatakan Penangkapan tersangka atas adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi peredaran narkoba di desanya.

Menindak lanjuti informasi tersebut , kemudian tim opsnal Satnarkoba Polres Sergai turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan , namun informasi tersebut benar kemudian tersangka di lakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu .

” Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sudah kita amankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna dilakukan pengembangan.( Sugi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *