Forsuba Makin Getol Ungkap Keberadaan IMB Homestay Yang diduga di Area Perhutani

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Forum Suara Blambangan (Forsuba) makin getol mengungkap teka-teki keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Bahkan, sebagai bukti kesungguhan niat, LSM yang beranggota para mantan Banser tersebut akan menggelar aksi didua kantor instansi pemerintah sekaligus. Yakni di Kantor Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi dan Kantor Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Rencananya, demo yang dikemas silaturahmi itu akan digeber pada Senin, 24 Februari 2020.

“Informasi yang kami dengar, homestay tersebut disinyalir milik Warga Negara Asing (WNA), berdiri diatas tanah negara dibawah naungan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, diduga juga tanpa izin,” kata Koordinator aksi, Fathurrahman, Senin (17/2/2020).

Sesuai keterangan Dinas PU Binamarga Cipta Karya dan Penataan Ruang, lanjutnya, tidak pernah diterbitkan Advice Plan (AP) untuk pembangunan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, atau yang belakangan juga disebut homestay A Red Island.

Ditegaskan, aksi ini adalah wujud sinergitas Forsuba terhadap Program Pemerintah Daerah Banyuwangi, dalam mendorong kemajuan sektor pariwisata. Sekaligus sebagai bukti dukungan pada investasi yang taat hukum.

“Kami sangat mendukung arus investasi demi percepatan pembangunan, peningkatan sektor ekonomi dan mengurangi angka pengangguran, dengan catatan semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Di Perizinan, Pasukan Forsuba akan memastikan bahwa homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, telah mengantongi IMB. Sesuai dengan yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda), No 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032.

“Jika tidak dilengkapi IMB, harapan kami Satpol PP tidak tutup mata,” cetus Fathurrohman.

Sedang di Kantor Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Forsuba ingin memastikan prosedur pengelolaan hutan tempat berdirinya homestay, tidak menabrak aturan. Khususnya Peraturan Menteri Kehutanan No 6 Tahun 2010 tentang Norma Standar Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

“Yang kami khawatirkan, homestay tersebut benar milik asing. Bisa dibayangkan bagaimana rasa kecewanya kaum wong cilik, mereka yang ingin dapat lahan garapan di wilayah Perhutani kadang tidak sulitnya bukan main, padahal itu hanya untuk mengais rezeki, agar bisa makan menyambung hidup,” ungkapnya.

Namun sayang, terkait kelengkapan IMB dalam pembangunan homestay Mojo Surf Camp Pulau Merah, awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak pemilik atau pengelola. Yang jelas, Dinas PU Binamarga Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi, menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan AP untuk pembangunan tempat usaha yang diduga berafiliasi dengan investor asing tersebut. (Team)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait