Gelapkan Uang Tagihan, Dua Karyawan PT Sumber Urip Sejati Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Ignatius Aldo Goenawan, karyawan PT Sumber Urip Sejati (SUS), Jalan Margomulyo No 63 Surabaya sontak menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis setelah dia dan Jacinda Yohana Alodia dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara karena menggelapkan uang hasil penjualan barang milik perusahannya sendiri oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, Zulfikar.

Terdakwa Iganatius Aldo dinilai Zulfiakr memakai uang perusahaan Rp 226,8 juta, sedangkan terdakwa Jacinda Yohana memakai Rp 159,4 juta.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara sengaja melakukan tindak pidana Penggelapan,” ujar JPU Sulfikar diruang Candra PN.Surabaya, Senin (13/12/2021).

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa penggelapan uang itu bermula saat Ignatius Aldo sebagai kepala cabang PT Sumber Urip Sejati (PT.SUS) Kota Bandar lampung meminta orderan barang ke PT Sumber Urip Sejati yang berada di Kota Surabaya. Saat itu, Jacinda Yohana membuatkan order barang ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya.

“Hal tersebut dilakukan kedua terdakwa sejak 2018 sampai 2020 berbagai merk ban dan velg mulai dari ukuran 750 hingga 1000,” papar JPU Sulfikar

Lalu setelah barang dikirim dari kantor Surabaya ke kantor Lampung, kemudian oleh PT Sumber Urip Sejati dijual kepada para customer secara bertahap melalui sales. Pembayarannya dapat dilakukan oleh para customer melalui cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan dan ada pula yang membayar secara tunai yang oleh sales diserahkan kepada Jacinda Yohana.

Setiap ada penjualan barang, Jacinda Yohana wajib mengirimkan input data secara online ke perusahaan.

“Setelah data diterima oleh PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya terdakwa Jacinda Yohana harus mentransfer uang penjualan barang tersebut ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya,” imbuh Sulfikar.

Namun lanjut Zulfikar, sejak 2018 hingga 2020 Ignatius Aldo justru menggunakan uang hasil penjualan perusahaan. Awalnya Ignatius Aldo meminta Jacinda Yohana agar menyiapkan sejumlah uang untuk membayar keperluan pribadinya.

Jacinda Yohana kemudian mencari data customer yang telah melakukan pembayaran secara tunai. Uang itu lalu ditransfer untuk membayar sejumlah tagihan pribadi milik Ignatius Aldo. Uang itu, juga digunakan oleh Jecinda Yohana untuk keperluan pribadinya.

“Kedua terdakwa menggunakan hasil penjualan barang yang tidak disetorkan oleh terdakwa Ignatius Aldo dan Jacinda Yohana ke PT Sumber Urip Sejati Kota Surabaya,” lanjutnya.

Akibat perbuatan keduanya, perusahaan PT SUS di Jalan Margomulyo No 63 Surabaya itu merugi hingga Rp 386,3 juta. Keduanya pun didakwa melanggar pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui pula, terdakwa Ignatius Aldo sudah diangkat sebagai Kadep Logistik di kota Bandar Lampung dengan gaji Rp 10 juta perbulannya. Sementara terdakwa Jacinda Yohana digaji Rp 3,3 juta perbulan sebagai Admin Support. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait