Hanya Dua Minggu, Satreskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Curas

  • Whatsapp

Serdang Bedagai, Beritalima.com– Tak butuh waktu yang lama, hanya dalam waktu dua minggu Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku yang melakukan perampokan di pantai cermin wilayah (Sergai), pada saat korban akan berbelanja kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Adapun modus yang digunakan para pelaku perampokan ini dengan cara menghentikan kendaraan calon korbannya dengan meletakkan kayu besar dijalan raya sehingga mobil calon korban berhenti, selanjutnya memecahkan kaca mobilnya dengan kayu broti dan mengambil barang berharga milik korbannya .

Ketiga pelaku yang sudah berhasil ditangkap tim gabungan  satreskrim polres Sergai yaitu  AMSARI alias ASENG,( 30) Dusun II, desa Ara Payung, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai Jumadi alias Basir, (29) Dusun  2, Desa Ara Payung, Kecamatan Pantai Cermin, Salamudin Aliaa Salam, (21) Dusun 2 Desa Ara payung, dari ketiga tersangka tersebut terdapat satu orang residivis yaitu Amsari Alias Aseng yang sebelumnya melakukan pencurian di daerah pantai cermin, dan baru saja keluar dari Lembaga Pemasarakatan Lubuk Pakam satu bulan yang lalu. Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim gabungan Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

Pada saat penggeledahan di rumah tersangka, dari tangan para tersangka tim gabungan satreskrim polres serdang bedagai  menyita 2 (dua) unit sepeda motor yaitu Sepeda motor Yamaha Vega BK 3608 MAL, Hondra Supra X 125 BK 4748 MT dan 12 unit HP berbagai merk.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto, SH, SIK, MH Melalui kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP. M. Agustiawan. SIK menjelaskan Aseng yang merupakan salah satu tersangka adalah residivis, Aseng pernah ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk kasus 363 KUHP.  

Menurut Agus, uang hasil dari menjambret tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari  oleh tersangka.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tambahnya.(sugi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *