Hasil Gelar Perkara, Mantan Kades Fagudu jadi Tersangka

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com | Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula melaksanakan gelar perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) untuk menetapkan Status tersangka atas dugaan korupsi yang digelar di Aula Mapolres Kepulauan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam ketika wawancarai beritalima. com diruang kerjanya. Sabtu (25/05) Pukul 10.00 Wit mengatakan, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengeluarkan penghitungan hasil kerugian Negara.

Dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Fagudu Kecamatan Sanana 2016 silam, berdasarkan hasil Ekspose, tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 422.449.046,53 (empat ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh enam rupiah lima puluh tiga sen), dan akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” kata Paultri.

Dari hasil gelar perkara, Iptu Paultri Yustiam mengatakan, perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan sangkaan pasal 12 huruf I sub pasal 8 UU RI no. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Seperti diketahui, sebelumnya Polres Kepulauan Sula telah menerapkan Kepala Desa Fagudu, Kecamatan Sanana menjadi tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2016 lalu. [DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *