Hetifah: Perlu Revisi Peraturan Perundangan Terkait Pendidikan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sedikitnya delapan Undang Undang (UU) di bawah Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pemuda, olah raga, parawisata, ekonomi kreatif dan Perpustakaan Nasional harus direvisi.

Salah satu dari delapan UU yang perlu dilakukan revisi tersebut, kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian kepada Beritalima.com, Rabu (13/11) siang, terkait masalah pendidikan seperti UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dosen.

Sehubungan dengan hal itu, kata politisi senior Partai Golkar tersebut, regulas ini perlu direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. “Bayangkan saja, UU Sisdiknas itu disahkan 2003, sudah hampir 2 dekade. Sementara situasi dan kebutuhan di lapangan sudah jauh berkembang,” ungkap wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Timur ini.

Dikatakan Hetifah, Revisi UU yang diajukan Komisi X tersebut memiliki semangat Omnibus Law, yaitu membuat suatu UU yang akan mengamandemen beberapa UU sekaligus. Hal ini perlu karena masih banyaknya tumpang tindih regulasi di berbagai sektor.

Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) tersebut, momentum terpilihnya Mendikbud baru dari kalangan millenial seharusnya dimanfaatkan untuk membuat aturan yang juga up to date. “Tidak mungkin Mas Menteri bisa melakukan terobosan di dunia pendidikan kalau aturannya saja sangat membelenggu dan ketinggalan zaman.”

Selain mengajukan perubahan terhadap beberapa UU, Komisi X rencananya juga akan mengajukan beberapa Rancangan Undang-Undang Baru terkait pendidikan, seperti Undang-Undang Fasilitasi Sarana Prasarana Pendidikan yang diharapkan dapat menjamin terbangunnya fasilitas pendidikan yang memadai.

Ditambahkan
Hetifah, UU yang baru nanti diharapkan bisa mengkombinasikan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat, pakar pendidikan, serta mendukung program-program yang diajukan pemerintah.

“Harus sinkron antara regulasi dan program. Contohnya menyangkut program pendidikan karakter, penyertaan teknologi, inovasi dalam manajemen guru, semua harus ada payung hukumnya,” demikian Hetifah Sjaifudian. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *