Hindari Dendan,Pendaftaran Peserta Mandiri Dipermudah

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima- Calon peserta kategori PBPU atau peserta Mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan terdekat, hal itu dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Wilayah Aceh, Rita Masyita Ridwan, melalui Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan, Maryadi Usman, dalam konferensi pers yang digelar di kantor BPJS Kesehatan Kanwil Aceh,Senin-15-05-2017.

Selama ini calon peserta mandiri yang sudah terdaftar masih sangat sedikit, dalam satu hari sekitar 5 orang  yang mendaftara, untuk seluruh Aceh jumlah peserta Mandiri sudah mencapai, 27,882 orang ini terhitung dari 31 Maret 2017 dan hasil ini setriap hari bertambah.

Wilayah Provinsi Aceh, hingga Desember 2016 jumlah peserta mencapai 5.129.139, tercakup di dalamnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD melalui program Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) sejumiah 1.954.415 peserta.

Kerjasama BPJS Kesehatan di seluruh Provinisi Aceh dengan FKTP tercatat berjumlah 339 Puskesmas, 138 Klinik Pratama, 55 Dokter Praktik Perorangan, 4 Klinik TNi/Polri, den 2 Dokter Gigi Praktik Perorangan, Perlu Diketahui juga pihak Provinsi Aceh dan BPJS Kesehatan juga telah bekeijasama dengan 61 Rumah Sakit dan Klinik Klinik.

Peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan melalui Care Center atau di implementasikan Virtual Service, BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial.

Rita Masyita berharap kepada  peserta kategori PBPU atau peserta mandiri jangan sampai tertunda pembayaran Iuran, kalau sempat tertunda maka pihak Rumah sakit, jika ada Pasen yang sedang dalam perawatan dikenakan Deanda 2,5% dari dana pengobatan selama berobat,’’(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *