Inginkan Warisan, Pemuda Arjasa Nekad Racuni Orang Tua

  • Whatsapp

ARJASA SUMENEP, beritaLima – Seorang warga desa Pandeman kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep tewas akibat minum coca cola yang telah dicampur dengan Potasium oleh tersangka KMD (lk2 22 th) warga dusun Pasar desa Pandeman kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep madura Jawa Timur, Senin 27 Agustus 2017.

Kejadian itu berawal ketika tersangka KMD minta tanah warisan kepada kedua orang tuanya (Misnari dan Surati).Karena kedua orang tuanya hanya mengiyakan,akan tetapi tidak kunjung diberi,tersangka jadi kesal, Sehingga timbul niat jahatnya untuk menghabisi nyawa kedua orang tuanya dengan cara mencampurkan Potasium dengan minuman coca cola.

Setelah dicampur,minuman tersebut diletakkan di meja makan,dengan maksud supaya nantinya minuman tersebut diminum kedua orang tuanya.Tapi Allah berkehendak lain.Setelah minuman tersebut diletakkan di meja makan,datanglah tiga orang tamu (Dahud,Mahaji,Mahran).

Ketiga tamu tersebut langsung dipersilahkan duduk,dan ibu tersangka (Surati) pergi kebelakang untuk mengambil minuman.Karena di meja makan ada coca cola,akhirnya coca cola tersebut yang dihidangkan.Akibatnya ketiga tamu tersebut langsung keracunan dan dibawa ke Puskesmas Arjasa.

Kapolsek Arjasa,Iptu Karsono,SH menjelaskan korban yang meninggal bernama Dahud(laki2 usia 59 tahun) warga dusun Batunorguk desa pandeman kecamatan Arjasa.Korban yang sampai saat ini masih kritis bernama Mahaji(laki2 usia 63 tahun) warga desa Sabuntan kecamatan Sapeken.Sedangkan korban yang selamat bernama Mahran(laki2 usia 67 tahun)warga dusun Batunorguk desa Pandeman kecamatan Arjasa.”Mahran bisa selamat,karena setelah minum merasakan tidak enak,sehingga langsung dimuntahkan”kata Karsono.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa sisa minuman yang dicampur potasium,dua gelas kaca masih utuh,satu gelas kaca dalam kondisi pecah dan butiran potasium yang diketemukan dokter didalam mulut korban Mahaji.

Lebih lanjut Karsono menjelaskan,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,polisi langsung menangkap tersangka,dan akan dijerat pasal 340 subs 338,subs 351 ayat(3),ayat(4) KUHP.

(Fach/ An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *