ini Fungsi dan Peran BPD menurut PABPDSI Banyuwangi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – BPD dan Kepala Desa harus tau hal penting seperti dibawah ini agar bisa membangun wilayahnya agar maju dan makmur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Banyuwangi Misnadi.

Bacaan Lainnya

“Jadi BPD dan Kades ini harus bermitra dan bersinergi untuk kemajuan desa,” kata Misnadi, pada Jumat 21 Oktober 2022.

Sejauh ini, BPD juga harus bisa memahami aturan. Artinya, mengetahui tupoksi dan tugas sebagai wakil dari masyarakat di desanya.

“Nah dari sini agar BPD dan Kades tidak saling benturan,” tegas Misnadi.

BPD seharusnya juga tetap tanggap ketika ada aspirasi masyarakat. Tentunya, BPD tetap mengedepankan pilih-pilah aspirasi yang sifatnya membangun.

Dari sini, jika BPD dan Kepala Desa bersinergi dan bermitra, Misnadi menyakini pembangunan dan memajukan desanya akan berhasil.

“Pak Kades dan Pak BPD tetap sinergi dan jangan arogan,” tambahnya.

Misnadi menyarankan agar BPD dan Kepala Desa di Banyuwangi agar bersama-sama belajar aturan dan Undang-undang.

“Kami punya agenda rutin setiap minggunya yakni Ngaji Desa, itu diisi oleh narasumber dari Kementerian hingga DPR,” jelasnya.

Sebagai pedoman, BPD berpegang teguh dengan aturan-aturan berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, lalu Perda Nomor 2 Tahun 2017. Selanjutnya, Perbup Nomor 31 Tahun 2022. Dan, Perbup Nomor 20 tahun 2020.

Penyampaian ini disampaikan Ketua PABPDSI Banyuwangi disaat adanya fenomena Kades Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Yudi Wiyono melakukan aksi pengundurun diri menjadi Kades. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait