Istrinya Diselingkuhi, Abang Sepupu Ditikam 7 Liang Hingga Tewas

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, Beritalima.com-Tersangka BI alias B (28), warga Dusun VI, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pasrah diamankan Polsek Firdaus Polres Sergai, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 21:00WIB.

Pasalnya, B nekat melakukan pembunuhan terhadap korban inisial NI (30), warga Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Korban yang masih abang sepupu tersangka nekat melakukan perselingkuhan terhadap istri tersangka inisial SA (30) sehingga berujung maut saat tersangka melakukan penikaman sebanyak 7 liang kepada korban dibagian seluruh badan, sehingga korban tewas dilokasi kejadian.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kapolsek Firdaus AKP R. Samosir kepada Wartawan, Rabu (26/9/2018) di Mako Polsek Firdaus , Kecamatan Seirampah, Sergai menngatakan kejadian berawal saat tersangka BI alias B berangkat dari rumahnya dengan membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka dan berniat mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King milik tersangka.

Setelah tiba di rumah korban tersangka langsung mendatangi korban yang sedang menggendong anaknya di depan pintu. Saat itu juga tersangka berkata, “Kok tega kali kau bang membawa istriku pergi,” katanya.

“Saat itu juga tersangka langsung menghujamkan pisau yang sengaja dibawahnya kebagian leher sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga anak korban yang saat itu sedang digendong juga terjatuh,” kata Kapolres AKBP Juliarman.

Ditambahkan, tersangka langsung menunjang bagian perut korban hingga terjatuh ke arah belakang tepatnya di lantai dalam rumah korban sehingga tersangka mendekati korban dan menghujamkan pisau yang ada di tangan secara berkali-kali kearah tubuh korban.

Korban melakukan perlawanan dengan menangkis menggunakan tangan sehingga pisau tersangka mengenai kepala korban dibagian sebelah kiri. Dan melakukan penikaman sebanyak 7 liang di bagian seluruh badan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas informasi tersebut, Tim Polsek Firdaus langsung ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah dan tidak bernyawa di lantai rumahnya dengan kondisi luka tusuk dibagian leher, kepala dan perut.

“Saat itu juga tersangka BI alias B diamankan oleh warga bersama dengan Personil Polsek Dolok Masihul,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, motif tersangka karena merasa dendam kepada korban karena korban yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka dan berselingkuh dengan istri tersangka hingga beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

“Saat ini tersangka dikenakan Pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata AKBP Juliarman. (Sugi)

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kapolsek Firdaus AKP R.Samosir, KBO Satreskrim Iptu Andi Santika saat pemaparan Press Release tersangka BI alias B Mako Polsek Firdaus. Foto Sugi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *