Jangan Salah, Pajak Kendaraan Tidak Naik

  • Whatsapp

BANYUWANGI Beritalima.com – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kendaraan mengalami perubahan tarif sejak 06 Januari 2017. Perubahan itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Perubahan tarif tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan. Aturan ini sekaligus menggantikan peranturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

Berlakunya PP 60/2016 ini, menurut Kasatlantas Polres Banyuwangi AKP Supiyan, terdapat penambahan jenis PNBP. Seperti tarif pengesahan STNK, penerbitan nomer registrasi kendaraan bermotor pilihan, STRP dan TNRP (lintas batas), serta penerbitan SIM golongan C1 dan C2.

“Perubahan ini diperlukan karena peningkatan fitur keamanan dari material STNK dan komponen pendukungnya. Pembangunan sarana prasarana kantor, modernisasi peralatan komputerisasi samsat, biaya perawatan peralatan maupun dukungan biaya jaringan untuk fasilitas online, plus peningkatan dukungan anggaran untuk pelayanan STNK turut mendorong terjadinya perubahan tarif,” jelasnya, Sabtu (7/1/2016).

Kenaikan tarif juga diperlukan dalam rangka penyesuaian insentif untuk petugas pelayanan STNK agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelayanan. Biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas pelayanan STNK yang mengalami kenaikan juga turut melatarbelakangi perubahan tarif PNBP yang belum pernah berubah sejak tahun 2010.

“Seiring perubahan tarif tersebut, Polri akan melakukan peningkatan pengawasan pada pelayanan fungsi lalulintas yang terdiri dari crash program quick win. Yaitu pelayanan yang bersih dari praktek percaloan sebagai tindak lanjut kebijakan anti pungli dari Presiden RI. Selain itu akan ditempatkan personil Propam pada setiap pelayanan satpas, samsat dan BPKB, serta pengawasan internal maupun eksternal,” tambah AKP Supiyan.

Adapun rencana peningkatan layanan terdiri dari pelayanan STNK online, pembangunan STNK online yang terintegrasi pada jaringan Korlantas Polri, peningkatan kualitas SDM pelayanan fungsi lalulintas dan sertifikasi petugas penerbit BPKB serta STNK. Melalui peningkatan ini pembuatan SIM, STNK, TNKB, dan BPKB dapat dilakukan secara online dan tidak berdasarkan domisili. Pembayarannya juga dapat dilakukan secara online melalui bank yang ditunjuk. Bahkan mutasi kendaraan bermotor dimudahkan dengan arsip elektronik dan data kendaraan bermotor yang sudah terintegrasi online se-Indonesia.

Kasatlantas meminta warga agar tidak salah tafsir dalam memahami perubahan tarif tersebut. Banyak yang mengira terbitnya perubahan itu warga harus membayar pajak dua sampai tiga kali lipat dari biasanya. Misalnya, yang biasa membayar Rp 250 ribu mengira harus membayar Rp 500 – Rp 700 ribu.

“Padahal tidak demikian. Terbitnya PP No 60 tahun 2016 itu tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kali lipat tiap tahun,” jelasnya.

Lalu apa yang naik? Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus dibayar, mari buka STNK dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) masing-masing. Di dalam lembar SKPD tertera lima poin, yakni BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja), biaya administrasi (ADM) STNK dan biaya administrasi (ADM) TNBK.

“Dari kelima poin itu kita bandingkan dengan penjelasan PP No. 60 tahun 2016, maka poin ke-2, yaitu pajak kendaraan bermotor tidak ada kenaikan. Yang naik adalah BBN-KB jika melakukan balik nama. Biaya ADM STNK yang dibayar setiap 5 tahun sekali dengan tarif lama Rp 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3. Sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. Stempel pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda dua maupun tiga, dan roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun. Nah, biaya ADM TNBK apabila ganti plat nomor baru untuk roda dua dan tiga yang semula Rp 30 ribu menjadi 60 ribu. Bagi roda 4 atau lebih, naik dari 50 ribu menjadi 100 ribu. Ini dibayar tiap 5 tahun sekali,” pungkasnya.

(abi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *